Mengenang Bulan September sebagai Bulan Berdarah

KOMANDAN GERAKAN 30 SEPTEMBER
Ketua Dewan Revolusi Indonesia
ttd.
(Letnan Kolonel Untung)

KEPUTUSAN DEWAN REVOLUSI
Selayaknya sebuah Dewan yang memiliki kuasa penuh dan menjadi sumber dari segala sumber kekuasaan adalah sebuah Fakta bahwa gerakan G 30 September adalah sebuah aksi kudeta atau perebutan kekuasaan. Yang berikutnya adalah banyaknya anggota dan Pimpinan PKI masuk dalam daftar anggota Dewan Revolusi adalah sebagai petunjuk adanya peranan PKI dalam garakan 30 September 1965. Metode dan taktik penculikan yang digunakan oleh Letkol Untung dalam melaksanakan Gerakan 30 September 1965 adalah ciri-ciri gerakan komunisme internasional.

KEPUTUSAN DEWAN REVOLUSI NO 1./1965 TANGGAL 1 OKTOBER 1965. Keputusan No 1/1965 tanggal 1 Oktober 1965 yang berisi tentang pernyataan bahwa seluruh Anggota dan Wakil Ketua Dewan Revolusi adalah merupakan Presidium Dewan Revolusi Indonesia. Dan selanjutnya bagi mereka yang dari orang sipil akan diberi pangkat LETNAN KOLONEL dan bagi mereka yang dari Militer bila lebih rendah akan disamakan dan bila tinggi akan direndahkan ke Letnan Kolonel.

KEPUTUSAN DEWAN REVOLUSI NO 1./1965 TANGGAL 1 OKTOBER 1965, PANGKAT JENDERAL DIHAPUS
Keputusan Dewan Revolusi No 2 berisi tentang penetapan bahwa mulai tanggal 1 Oktober 1965 bahwa pangkat yang tertinggi dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah LETNAN KOLONEL. Selanjutnya bagi mereka yang memiliki pangkat yang lebih tinggi untuk menyatakan kesetiaannya KEPADA Dewan Revolusi secara tertulis, setelah disetujui barulah yang bersangkutan boleh memakai Pangkat Letnan Kolonel.

Dewan Revolusi memberi penghargaan kepada anggota TNI Bintara dan Tamtama yang menjalanakan tugas gerakan 30 September dinaikkan pangkatnya 1 tingkat, sedangkan bagi Anggota bintara dan tamtama yang tergabung dalam operasi pembersihan Dewan Jenderal dinaikkan pangkatnya lebih tinggi dari pangkat semula dari tanggal 30 September 1965.
Demikian diumumkan di RRI hari Djum’at pukul 14.00

Lihat juga...