Mengenang Bulan September sebagai Bulan Berdarah

OLEH EKO ISMADI

Tulisan ini adalah sebuah refleksi mengenai Dewan Revolusi dalam G30S/PKI 1965 yang memang merupakan sebuah aksi kudeta. Dengan demikian tulisan ini juga merupakan untaian dan catatan sejarah nasionalisme Indonesia. Kita simak bersama kronologinya sebagaimana yang terpapar.

Pukul 05.30 DN Aidit, Eks Letkol Untung, Kolonel Latief dan Mayor Udara Sujono berpindah tempat dari Markas Lubang Buaya menuju Gedung PENAS di Jalan Polinia Jakarta. Tiba di tempat ini pukul 06.00 kemudian oleh Sam kepada semua yang hadir disodorkan konsep tentang susuan Dewan Revolusi yang akan segera disiarkan di RRI Jakarta. Tempat ini memang sudah lama disiapkan untuk markas G 30 S oleh Mayor Udara Suyono. Sambil menunggu kedatangan Kolonel Laut Sunardi dan AKBP Anwas Tanumidjaya dan laporan dari Lettu Dul Arief tentang kegiatan penculikan para jenderal. Hingga lebih dari jam 06.00 tidak kunjung datang, maka delegasi yang sudah ada berangkat menuju istana.

Konsep Dewan Revolusi sudah disetujui dan ditandatangani oleh Ketua Dewan yakni Eks Letkol Untung. Dibawa oleh Eks Kapten Suradi dan diserahkan kepada bagian Penerangan G 30 S untuk disiarkan. Kemudian disiarkan pada pukul 07.20 tanggal 1 Oktober 1965. Setelah itu kembali disiarkan ulang pada pukul 08.15.

Setiba di istana, ternyata delegasi atau utusan dari Dewan Revolusi tidak dapat bertemu Presiden Soekarno karena Presiden Soekarno tidak berada di tempat tetapi ada di Pangkalan Udara Halim Perdana Kusuma.

Dewan Jenderal
Isu tentang Dewan Jenderal sebenarnya sudah berhembus lama di lingkungan anggota PKI. Terutama di lingkungan anggota Yon KKI di bawah kepemimpinan Eks Letkol Untung. Tetapi muncul ke permukaan dan diketahui oleh masyarkat di luar PKI. Itu dimulai dari Malang. Sekitar awal September ada 4 orang Perwira Angkatan Darat yang terdiri 1 Pamen dan 3 Pama ikut rapat PKI di Jakarta. Setibanya di Malang ketiga Perwira ini mengkuti rapat yang diselenggarakan PKI. Dalam rapat itu disinggung tentang adanya Dewan Jenderal yang akan Coup. Kemudian secara lantang keempat Perwira ini berbicara di dalam forum rapat dan diliput media massa mengatakan bahwa Dewan Jenderal itu ada, karena yang berbicara anggota ABRI maka semua yang hadir lebih percaya dan yakin akan kebenaran berita tersebut. Mulai dari situlah setiap saat dan setiap waktu di setiap tempat dibicarakan.

Dewan Revolusi
Muncul keanehan ketika nama Soekarno tidak tercantum dalam Dewan Revolusi. Kenyataan ini menimbulkan berbagai persepsi di lingkungan sejarahwan Indonesia. Antara lain Soekarno masih ditempatkan pada posisinya sebagai Presiden Republik Indonesia namun kewenangannya diubah sesuai dengan misi politik PKI.  PKI bermaksud ingin memperlihatkan pada Rakyat Indonesia bahwa Soekarno tidak termasuk dan terlibat dalam gerakan 30 September 1965 dimana PKI ada di dalamnya. Presiden untuk sementara dimanfaatkan setelah posisi Dewan Revolusi kokoh maka secara administratif akan diakhiri keberadaan Soekarno dalam pemerintahan, demikian juga Pancasila.

Atas hal itu, sikap Soekarno: Presiden Soekarno tidak pernah memberikan reaksi negatif terhadap Dewan Revolusi yang Dipimpin Eks Letkol Untung sekalipun namanya tidak tercantum. Sebaliknya justru memberikan respon positif dengan mengatakan bahwa belum ada yang perlu disalahkan dalam peristiwa Getok ini. Tetapi justru menganggap sepele kematian 6 Jenderal yang ditemukan di sumur Lubang Buaya dengan santainya mengatakan,
“Dalam Revolusi, kematian jenderal hanya sebagai riak kecil dalam samudera atau en rimpeltje in de ocean. Dalam revolusi, seorang bapak dapat memakan anak kandungnya sendiri.”

Siaran Pengumuman G 30 S di RRI Jakarta
Naskah yang dibaca dalam siaran RRI di Jakarta pada pukul 07.00 tanggal 1 Oktober 1965 adalah konsep yang disetujui di Markas Gerakan 30 September di Gedung Penas. Dan kemudian dilalukan siaran ulang dengan materi siaran yang masih sama yakni tentang Gerakan 30 September. Adapun secara lengkap bentuk dan naskah siaran sebagai berikut:

Pada hari itu hari Jumat tanggal 1 Oktober 1965. Dari Letkol Untung Cakrabirawa. Gerakan G 30 S.
”SELAMATKAN PRESIDEN SOEKARNO DAN RI”
Pada hari ini Kamis tanggal 30 September 1965 di Ibukota RI Djakarta, telah terjadi gerakan militer dalam Angkatan Darat dengan dibantu oleh pasukan dari angkatan-angkatan lainnya.
Gerakan 30 September yang dipimpin oleh Letkol Untung Komandan Batalyon Cakrabirawa, pasukan pengawal pribadi Presiden Soekarno, gerakan ini ditujukan kepada para Jenderal yang tergabung dengan apa yang dsebut DEWAN DJENDERAL. Sejumlah Jenderal telah ditangkap dan diamankan, alat komunikasi dan obyek vital lainnya telah dikuasai oleh Gerakan 30 S, sedang Presiden Soekarno selamat juga dalam perlindungan gerakan 30 September. Dan sejumlah tokoh masyarakat yang menjadi sasaran Dewan Jenderal telah ada dalam lindungan Gerakan 30 September.

Dewan Jenderal adalah gerakan subversif yang disponsori oleh CIA dan waktu belakangan ini sangat aktif, terutama dimulai ketika Presiden Soekarno menderita sakit, pada minggu pertama bulan Agustus yang lalu. Harapan mereka bahwa Soekarno akan meninggal dunia sebagai akibat penyakit yang dideritanya tidak terwujud. Oleh karena itu, untuk mencapai tujuannya maka Dewan Jenderal akan mengadakan pameran kekuatan militer atau machsvertoon pada hari peringatan Ulang Tahun ABRI 5 Oktober 1965 di Jakarta.

Kekuatan pasukan yang dilibatkan dari wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Dan sementara ini masih terkonsentrasikan kekuatan militer yang ada di Daerah Jakarta. Dewan Jenderal juga telah merencanakan untuk melakukan coup sebelum 5 Oktober 1965. Untuk mencegah coup contra revolusioner inilah yang mendorong Letnan Kolonel Untung mengadakan Gerakan 30 September yang ternyata dapat berhasil dengan baik.

Tampilnya Letkol Untung sebagai pemimpin Gerakan 30 September adalah semata-mata hanya ingin menunjukkan rasa loyalitas pasukan Cakrabirawa kepada Soekrano, melindungi keselamatan Presiden dan Negara Republik Indonesia. Setelah keberhasilan di Jakarta maka akan segera dibentuk sebagai tindak lanjut gerakan di daerah yakni Dewan Revolusi Propinsi, Dewan Revolusi Kabupaten, Dewan Revolusi Kecamatan, dan Dewan Revolusi Desa. Yang nantinya akan dipimpin oleh orang sipil dan militer yang mendukung Gerakan 30 September tanpa reserve.

Partai-partai, ormas-ormas, suratkabar, dan majalah dapat meneruskan kegiatannya, namun dalam waktu yang telah ditentukan sudah harus menyatakan setia kepada Dewan Revolusi Indonesia. Anggota dan organisasi Dewan Revolusi akan dibentuk oleh Gerakan 30 September, bertekad untuk konsekuen melaksanakan ”Panca Azimat Revolusi,” juga melaksanakan ketetapan MPRS, ketetapan DPR, dan ketetapan DPA.

Dewan Revolusi juga tidak akan mengubah politik Indonesia yang bebas aktif anti Nekolim, dari perdamaian Asia Tenggara hingga Dunia. Djuga Politik Konferensi Asia Afrika ke II, dan Conefo, konfrontasi dengan Malaysia itu tidak akan berubah dan kegiatan internasional lainnya. Mari kita meningkatkan kewaspadaan dan membantu gerakan serta bersedia kerjasama dengan Gerakan 30 September dengan sepenuh hati. Untuk menyelamatkan Republik Indonesia dari perbuatan jahat para Dewan jenderal, agar dapat melaksanakan amanat rakyat yang sesungguhnya.

Kepada rekan-rekanku Perwira, Bintara, dan Tamtama Angkatan Darat di seluruh tanah air. Mari bersama saya mengikis habis pengaruh Dewan Jenderal dan kaki tangannya dalam kehidupan Prajurit Angkatan Darat. Dewan Jenderal adalah perwira yang gila dengan kekuasaan, yang telah menelantarkan anak buah, hidup bermewah di atas tumpukan penderitaan anak buah, menghambur-hamburkan uang negara harus ditendang dari Angkatan Darat. Angkatan Darat bukan milik Jenderal saja tetapi milik semua Prajurit. Kepada anggota pasukan ABRI yang di luar Angkatan Darat yang setia pada revolusi 17 Agustus 1945 Saya Letkol Untung mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya. Namun jangan lupa harus segera adakan pembersihan di lingkungan satuan masing-masing dari pengaruh Dewan Jenderal.

Dalam waktu dekat akan diumumkan Dekrit Pertama tentang Dewan Revolusi Indonesia, yang kemudian akan disusul Dekrit berikutnya.

Dekrit Dewan Jenderal Pertama
Dekrit yang dimaksudkan Eks Letkol Untung dan PKI adalah sebuah pernyataan dan kebulatan tekad seperti yang pernah dilakukan Soekarno yakni Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yaitu Tekad dan Semangat Kembali Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Yang membedakan antara Dekrit yang dilakukan Soekarno dan Dewan Revolusi adalah kembali kepada tekad semula dalam amanah Kemerdekaan dan proklamasi 17 Agustus 1945 dan yang satu yakin dengan apa yang diciptakannya. Tuhan Maha Tahu dan Maha Kuasa segala sesuatu kalau itu tidak sejalan dan tidak baik bagi bangsa Indonesia pasti akan mengalami kegagalan.

Dekrit Dewan Jenderal Pertama tentang Pembentukan Dewan Revolusi 30 September
I. Demi Keselamatan Negara Republik Indonesia, demi pengamanan pelaksanaan Pancasila, demi Panca Azimat Revolusi, demi keselamatan Angkatan Darat, demi keselamatan ABRI, dan demi keselamatan semuanya. Pada tengah malam hari Kamis tanggal 30 September 1965 di Ibukota RI Djakarta, telah dilakukan gerakan pembersihan terhadap Jenderal-Jenderal yang menamakan dirinya DEWAN DJENDERAL. Dewan Jenderal adalah gerakan subversif yang disponsori oleh CIA yang akan mengadakan pameran kekuatan militer atau machsvertoon pada hari peringatan Ulang Tahun ABRI 5 Oktober 1965 di Jakarta. Dewan Jenderal juga telah merencanakan untuk melakukan coup sebelum 5 Oktober 1965.

II. Untuk melancarkan kegiatan sebagai tindak lanjut daripada tindakan aksi gerakan 30 September 1965 adalah dibentuknya Dewan Revolusi Indonesia yang anggotanya terdiri dari orang-orang sipil dan orang-orang militer yang mendukung Gerakan 30 September tanpa reserve. Untuk sementara waktu, menjelang Pemilihan Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Dewan Revolusi Indonesia menjadi sumber daripada segala kekuasaan dalam Negara Republik Indonesia. Dewan Revolusi Indonesia adalah alat bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mewujudkan Pantja Sila dan Pantja Azimat Revolusi seluruhnya. Dewan Revolusi Indonesia dalam kegiatannya sehari-hari akan diwakili oleh Presidium Dewan yang terdiri dari Komandan dan Wakil-Wakil Komandan Gerakan 30 September.

III. Dengan jatuhnya segenap kekuasaan negara ke tangan Dewan Revolusi Indonesia, maka Kabinet Dwikora dengan sendirinya berstatus demisioner. Sampai pembentukan Dewan Menteri oleh Dewan Revolusi Indonesia, para bekas Menteri diwajibkan melakukan pekerjaan-pekerjaan rutin, menjaga ketertiban dalam departemen masing-masing, dilarang melakukan pengangkatan pegawai baru dan dilarang mengambil tindakan-tindakan yang bisa berakibat luas. Semua bekas menteri berkewajiban memberikan pertanggungjawaban kepada Dewan Revolusi Indonesia c.q. menteri-menteri baru yang akan ditetapkan oleh Dewan Revolusi Indonesia.

IV. Sebagai alat daripada Dewan Revolusi Indonesia, di daerah dibentuk Dewan Revolusi Provinsi (paling banyak 25 orang), Dewan Revolusi Kabupaten (paling banyak 15 orang), Dewan Revolusi Kecamatan (paling banyak 10 orang), Dewan Revolusi Desa (paling banyak 7 orang), terdiri dari orang-orang sipil dan militer yang mendukung Gerakan 30 September tanpa reserve. Dewan-Dewan Revolusi Daerah ini adalah kekuasaan tertinggi untuk daerah yang bersangkutan, dan yang di Provinsi dan Kabupaten pekerjaannya dibantu oleh Badan Pemerintah Harian (BPH) masing-masing, sedangkan di Kecamatan dan Desa dibantu oleh Pimpinan Front Nasional setempat yang terdiri dari orang-orang yang mendukung Gerakan 30 September tanpa reserve.

V. Presidum Dewan Revolusi Indonesia terdiri dari Komandan dan Wakil-Wakil Komandan Gerakan 30 September. Komandan dan Wakil-Wakil Komandan Gerakan 30 September adalah Ketua dan Wakil-Wakil Ketua dewan Revolusi.

VI. Segera sesudah pembentukan Dewan Revolusi Daerah, Ketua Dewan Revolusi yang bersangkutan harus melaporkan kepada Dewan Revolusi setingkat di atasnya tentang susunan lengkap anggota Dewan. Dewan-Dewan Revolusi Provinsi harus mendapat pengesahan tertulis dari Presidum Dewan Revolusi Indonesia, Dewan Revolusi Kabupaten harus mendapat pengesahan tertulis dari Dewan Revolusi Provinsi, dan Dewan Revolusi Kecamatan dan desa harus mendapat pengesahan tertulis dari Dewan Revolusi Kabupaten.

KOMANDO GERAKAN 30 SEPTEMBER
Djakarta, 1 Oktober 1965
Komandan: Letnan Kolonel Untung
Wakil Komandan: Brigdjen Supardjo
Wakil Komandan: Letnan Kolonel Udara Heru
Wakil Komandan: Kolonel Laut Sunardi
Wakil Komandan: AKBP Anwas Tamudji
Diumumkan oleh Bagian Penerangan Gerakan 30 September tanggal 1 Oktober 1965.

SUSUNAN DEWAN REVOLUSI
Organisasi dan Susunan DEWAN REVOLUSI INDONESIA yang diumumkan oleh Letkol Untung sebagai Komandan Gerakan 30 September dan juga ketua Dewan Revolusi Indonesia adalah berjumlah 45 Orang dan diumumkan pada Jum’at siang pukul 13.00. Secara lengkap sebagai berikut.
I. Memenuhi isi Dekrit No I tentang pembentukan Dewan Revolusi Indonesia, maka dengan ini diumumkan anggota-anggota lengkap dari Dewan Revolusi Indonesia:
1. Letnan Kolonel Untung, Ketua Dewan
2. Brigdjen Supardjo, Wakil Ketua Dewan
3. Letnan Kolonel Udara Heru, Wakil Ketua Dewan
4. Kolonel Laut Sunardi, Wakil Ketua Dewan
5. Adjun Komisaris Besar Polisi Anwas, Wakil Ketua Dewan
6. Omar Dhani, Laksamana Madya Udara
7. Sutjipto Judodihardjo, Inspektur Djenderal Polisi
8. E. Martadinata, Laksamana Madya Laut
9. Dr Subandrio
10. Dr. J Leimena
11. Ir. Surachman
12. Fatah Jasin (golongan Agama)
13. K.H. Siradjudin Abas (golongan Agama)
14. Tjugito (golongan Komunis)
15. Arudji Kartawinata
16. Sjiauw Ghiok Tjan
17. Sumarno S.H.
18. Hartono, Majdjen KKO
19. Sutarto, Brigdjen Polisi
20. Zaini Mansur (Front Pemuda Pusat)
21. Jahja S.H (Front Pemuda Pusat)
22. Sukatno (Front Pemuda Pusat)
23. Bambang Kusnohadi (PPMI)
24. Rahman (Wakil Sekdjen Front Nasional)
25. Hardojo (Mahasiswa)
26. Basuki Rachmat, Majdjen
27. Ryacudu, Brigdjen
28. Solichin, Brigdjen
29. Amir Machmud, Brigdjen (Nama Bapak Amir Machmud dicantumkan tanpa sepengetahuan Yang bersangkutan, kemudian menjadi penggagas SUPERSEMAR dan menjabat Menteri Dalam Negeri Semasa Orde Baru)
30. Andi Rivai, Brigdjen
31. Sudjono, Major Udara
32. Leo Watimena, Komodor Udara
33. Dr. Utami Surjadarma
34. A. Latief, Kolonel
35. Umar Wirahadikusuma, Majdjen. (Nama Bapak Umar Wirahadikusuma, Majdjen dicantumkan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, kemudian menjadi penggagas SUPERSEMAR dan menjabat Menteri Dalam Negeri Semasa Orde Baru)
36. Nj. Supeni
37. Nj. Mahmudah Mawardi
38. Nj. Suharti Suwarto
39. Fatah, Kolonel
40. Suharman, Kolonel
41. Samsu Sutjipto, Kolonel Laut
42. Suhardi (Wartawan)
43. Drs. Sumartono, Komisaris Besar Polisi
44. Djunta Suwardi
45. Karim D.P. (Persatuan Wartawan Indonesia)
II. Ketua dan Wakil-Wakil Ketua merupakan Presidium Dewan Revolusi Indonesia jang di antara dua sidang lengkap bertindak atas nama Dewan.
III. Semua anggota Dewan Revolusi Indonesia dari kalangan sipil diberi hak  memakai tanda pangkat Letnan Kolonel atau yang setingkat. Anggota Dewan Revolusi Indonesia dari kalangan Angkatan Bersendjata tetap dengan pangkat lama, ketjuali jang lebih tinggi dari Letnan Kolonel diharuskan memakai jang sama dengan pangkat Komandan Gerakan 30 September atau jang setingkat.
IV. Pada waktu dan di tempat sebagaimana diuraikan di atas, telah ditandatangani sendiri kedudukannja sebagai Komandan gerakan 30 September” merangkap “Ketua Dewan Revolusi Indonesia” berturut “Keputusan No 1 tentang susunan Dewan Revolusi Indonesia” dan “Keputusan No 2 tentang penurunan dan penaikan pangkat” dan telah mengirimkan/menjuruh mengirimkan untuk disiarkan selalui siaran Sentral Radio Republik Indonesia dengan maksud tudjuan membudjuk masjarakat pada umumnja dan tamtama serta bintara Angkatan Bersendjata Republik Indonesia pada chususnja untuk mendukung Gerakan 30 September.

KOMANDAN GERAKAN 30 SEPTEMBER
Ketua Dewan Revolusi Indonesia
ttd.
(Letnan Kolonel Untung)

KEPUTUSAN DEWAN REVOLUSI
Selayaknya sebuah Dewan yang memiliki kuasa penuh dan menjadi sumber dari segala sumber kekuasaan adalah sebuah Fakta bahwa gerakan G 30 September adalah sebuah aksi kudeta atau perebutan kekuasaan. Yang berikutnya adalah banyaknya anggota dan Pimpinan PKI masuk dalam daftar anggota Dewan Revolusi adalah sebagai petunjuk adanya peranan PKI dalam garakan 30 September 1965. Metode dan taktik penculikan yang digunakan oleh Letkol Untung dalam melaksanakan Gerakan 30 September 1965 adalah ciri-ciri gerakan komunisme internasional.

KEPUTUSAN DEWAN REVOLUSI NO 1./1965 TANGGAL 1 OKTOBER 1965. Keputusan No 1/1965 tanggal 1 Oktober 1965 yang berisi tentang pernyataan bahwa seluruh Anggota dan Wakil Ketua Dewan Revolusi adalah merupakan Presidium Dewan Revolusi Indonesia. Dan selanjutnya bagi mereka yang dari orang sipil akan diberi pangkat LETNAN KOLONEL dan bagi mereka yang dari Militer bila lebih rendah akan disamakan dan bila tinggi akan direndahkan ke Letnan Kolonel.

KEPUTUSAN DEWAN REVOLUSI NO 1./1965 TANGGAL 1 OKTOBER 1965, PANGKAT JENDERAL DIHAPUS
Keputusan Dewan Revolusi No 2 berisi tentang penetapan bahwa mulai tanggal 1 Oktober 1965 bahwa pangkat yang tertinggi dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah LETNAN KOLONEL. Selanjutnya bagi mereka yang memiliki pangkat yang lebih tinggi untuk menyatakan kesetiaannya KEPADA Dewan Revolusi secara tertulis, setelah disetujui barulah yang bersangkutan boleh memakai Pangkat Letnan Kolonel.

Dewan Revolusi memberi penghargaan kepada anggota TNI Bintara dan Tamtama yang menjalanakan tugas gerakan 30 September dinaikkan pangkatnya 1 tingkat, sedangkan bagi Anggota bintara dan tamtama yang tergabung dalam operasi pembersihan Dewan Jenderal dinaikkan pangkatnya lebih tinggi dari pangkat semula dari tanggal 30 September 1965.
Demikian diumumkan di RRI hari Djum’at pukul 14.00

Demikianlah tulisan ini dibuat bagi kita bangsa Indonesia yang mencintai Pancasila Dan undang Undang Dasar 1945. Ulasan ini berdasarkan fakta dan dokumen sejarah yang pernah terjadi bukan sebuah peristiwa fiktif atau fiksi. Tujuan penulisan adalah untuk menyampaikan manfaat dan pentingnya bagi kehidupan bangsa Indonesia di masa sekarang agar kehidupan bangsa tepat utuh dan berlanjut serta lestari. NKRI tetap tegak dan kokoh berdasarkan Pancasila Dan undang undang Dasar 1945.

Ulasan sejarah ini juga tidak memiliki maksud untuk menciptakan kegaduhan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tetapi mengajak semua bangsa Indonesia agar belajar dari peristiwa sejarah agar berguna bagi kepentingan Ketahanan Nasional dan Keamanan Nasional. Menghindari terjadinya rotasi sejarah dan sebaliknya menciptakan dinamika sejarah bagi kehidupan bangsa yang lebih baik.

Disamping itu agar bangsa Indonesia dapat memahami sikap dan perilaku seseorang yang memiliki relasi dengan komunis yaitu sebagai penggemar, sebagai simpatisan, atau sebagai penerusnya. Karena komunisme bagi bangsa Indonesia adalah sebuah masalah sebab Pancasila dan komunis tidak hanya memiliki perbedaan namun bertolak belakang sehingga tidak mungkin untuk disatukan.

Paparan tulisan yang merupakan kronologi singkat ini semoga dapat memberikan informasi dan pengetahuan kepada bangsa dan generasi muda Indonesia di masa sekarang mengenai G30S/PKI. Karena dokumen dan fakta yang saya sampaikan adalah otentik dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Bukan fitnah bukan mengarang dan bukan mengada-ada agar ada pembenaran sejarah TNI. Karena generasi muda TNI juga menyadari sepenuhnya banyak oknum TNI yang terlibat pembunuhan. Tetapi statusnya bukan sebagai aparat TNI, namun sebagai petugas partai, yakni Partai Komunis.

NKRI adalah harga mati!

Eko Ismadi adalah pemerhati masalah sosial-politik dan seorang anti komunis

Lihat juga...