KPUD Balikpapan: Rekam e-KTP Syarat Mutlak Ikut Memilih

BALIKPAPAN — Komisi Pemilihan Umum Balikpapan mengimbau masyarakat untuk segera melakukan perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) agar terdaftar di daftar pemilih tetap dan syarat sebagai pemilih pada Pemilu 2019. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dimana masyarakat yang ikut atau memiliki hak pilih sudah terekam pada e-KTP.

Ketua KPUD Kota Balikpapan, Noor Thoha menjelaskan, pada undang-undang itu mewajibkan unsur Nomor Induk Penduduk (NIK) sebagai syarat bagi masyarakat untuk menggunakan hak suaranya.

“Undang-Undang baru mensyaratkan e-KTP, tapi Undang-Undang sebelumnya tidak mensyaratkan,” ucapnya usai sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, Kamis, (14/9/2017).

Ditambahkan, masyarakat yang sudah melakukan perekaman e-KTP, sudah dapat menggunakan hak pilihnya atau melakukan pencoblosan saat pemilu.

“Undang-undang itu mewajibkan unsur nomor induk penduduk (NIK) sebagai syarat bagi masyarakat untuk mencoblos,” tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Balikpapan, sekitar 10 persen warga belum melakukan perekaman.

“10 persen itu diperkirakan orangnya tidak ada di Balikpapan. Mereka bisa dinas di luar, pindah domisili tapi tidak melapor,” tukasnya.

Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) jumlah hak pilih sebanyak 451 ribu. Hal itu  berdasarkan DPT terakhir untuk pilkada lalu (2015). Sementara hampir seluruh pemengang KTP itu dipastikan terdaftar sebagai pemilih.

Lihat juga...