BANDARLAMPUNG – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung dan intelijen Kejaksaan Negeri Bandarlampung menangkap terpidana korupsi pembuatan sumur bor senilai Rp282 juta pada 2010. Tersangka yang diketahui bernama Muhammad Dalton Saputro selama ini yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Semenak diputus bersalah pada 2011 lalu tersangka tidak memiliki itikad baik untuk menjalani putusan pengadilan. Dan setelah menghilang serta masuk dalam DPO selama enam tahun terakhir, akhirnya terpidana bisa diamankan oleh tim yang dipimpin oleh Kasie Intel Kejari Lampung Andrie W Setiawan..
“Tim kejaksaan berhasil melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang selama enam tahun atas nama Muhammad Dalton Saputra,” kata Kasi Intel Kejari Bandarlampung Andrie W Setiawan di Bandarlampung, Minggu (17/9/2017).
Dia mengatakan, eksekusi yang dilakukan terhadap terpidana Muhammad Dalton Saputra berdasarakan putusan PN No.: 53 /PID/.Sus/ 2011 tanggal 14 Juni 2011 dengan putusan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Penangkapan terpidana dilakukan pada Sabtu (16/9) sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan tersebut diawali dengan proses pengintaian selama dua hari oleh tim yang dibentuk khusus untuk melakukan eksekusi. Terpidana ditangkap di pelataran ATM BCA Telukbetung, dan saat penangkapan dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Bandarlampung Andrie W Setiawan.
Setelah berhasil meringkus, dia langsung diinterograsi dan dicocokkan identitas serta ciri-ciri fisik sesuai data yang dimiliki oleh kejaksaan. “Terpidana saat ini telah dibawa ke Lapas Rajabasa setelah lebih dulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter,” tambahnya.