Kasus ini bergulir pada 2014 dengan tersangka dua orang, yakni mantan Kepala Seksi Perumahan Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandarlampung Purna Irawansyah (48), dan Muhammad Dalton Saputra. Terdakwa Purna Irwansyah telah menjalani masa hukuman penjara, sedangkan Muhammad Dalton Saputra melarikan diri.
Terdakwa Purna Irawansyah didakwa dalam kasus korupsi dana pembuatan sumur bor. Dana tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus yang terdapat dalam APBD Pemerintah Kota Bandarlampung tahun anggaran 2010. Tindak pidana korupsi tersebut didakwakan telah dilakukan bersama dengan Dalton Saputra (DPO).
Terdakwa Purna Irwansyah bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen menangani proyek pembuatan sumur bor di Kelurahan Sukabumi Indah senilai Rp240 juta, dan di Kelurahan Labuhan Ratu senilai Rp250 juta. Terdakwa bersama Dalton Saputra meminjam tiga akta perusahaan atau CV milik saksi Abdul Ghalib dan mengaturnya agar proyek tersebut dimenangkan oleh tiga CV yang dipinjam tersebut.
Kemudian proyek tersebut disubkontrakkan lagi dengan nilai yang lebih rendah, lalu untuk sumur bor di Kelurahan Sukabumi Indah disubkontrakkan senilai Rp70 juta, dan di Kelurahan Labuhan Ratu Rp60 juta. Belakangan ditemukan bahwa kedua sumur bor tersebut tidak bisa dipakai karena tidak mengeluarkan air. (Ant)