Bank Indonesia Imbau Trans Jakarta dan Pusat Perbelanjaan Ikuti Aturan e-Money

JAKARTA – Dalam waktu dekat Bank Indonesia (BI) akan segera mengeluarkan peraturan terkait penyeragaman atau penyesuaian harga tarif tambahan biaya isi ulang uang elektronik atau kartu e-money. BI bersama lembaga terkait lainnya sedang mengkaji bagaimana mekanisme dan aturan pelaksanaan aturan baru terkait penetapan besaran pengisian kartu e-money tersebut.

Dengan adanya peraturan tersebut maka semua aktivitas pembayaran atau transaksi yang menggunakan e-money otomatis akan mengikuti peraturan yang telah ditentukan oleh BI. Di antaranya adalah besaran tarif isi ulang e-money untuk angkutan umum seperti Bus Trans Jakarta dan juga besaran tarif biaya pengisian e-money saat bertransaksi di pusat-pusat perbelanjaan atau minimarket.

Menurut Aribowo, Direktur Eksekutif Program Transformasi Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) menjelaskan bahwa tarif besaran isi ulang kartu e-money akan disesuaikan berdasarkan jenis atau kelompok. Namun yang jelas menurut Aribowo besaran tarif pengisian kartu e-money akan jauh lebih murah jika dibandingkan dengan besaran tarif biaya tambahan sebelumnya.

Aribowo menambahkan bahwa ke depan tidak boleh lagi ada pihak-pihak tertentu yang mencoba menaikkan biaya isi ulang e-money dengan seenaknya. Bahkan BI rencananya akan memilih mana saja yang masih dikenai biaya tambahan atau tetap dan mana yang tidak perlu membayar biaya tambahan sama sekali alias gratis.

Selama ini besaran tarif biaya tambahan isi ulang e-money masing-masing memang tidak sama atau bervariasi. Ada yang mengenakan tarif biaya tambahan mulai dari Rp1.000 hingga Rp2.000, kadang ada pula yang tidak dikenakan biaya tambahan sepeser pun alias gratis. Namun, menurut pihak Bank Indonesia, sebenarnya tarif yang dikenakan untuk biaya isi ulang e-money masih dalam batas kewajaran.

Aribowo mengimbau agar semua pihak yang sekiranya masih mengenakan biaya tambahan terkait pengisian ulang kartu e-money untuk segera menyesuaikan diri. Demikian pernyataan yang disampaikan Aribowo saat ditanya wartawan terkait adanya biaya tambahan Rp2.000 pada saat mengisi ulang kartu e-money di halte Bus Trans Jakarta dan di seluruh pusat perbelanjaan atau minimarket.

“Apabila peraturan baru Bank Indonesia yang mengatur terkait besaran biaya tambahan pengisian e-money tersebut resmi diberlakukan, maka kami mengimbau agar pihak-pihak yang terkait atau yang berhubungan dengan layanan e-money untuk segera menyesuaikan diri. Termasuk misalnya Bus Trans Jakarta, Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek dan pusat perbelanjaan atau minimarket,” kata Aribowo di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (19/9/2017).

 

 

 

Lihat juga...