Tuntut Pemerintah Hapus PPN Gula, Petani Tebu DIY Gelar Aksi
YOGYAKARTA – Sejumlah petani tebu yang tergabung dalam Andalan Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) DIY menggelar aksi demonstrasi di kawasan Perempatan Ring Road Madukismo, Kasihan, Bantul, Kamis (24/8/2017), siang. Membawa sejumlah atribut spanduk, mereka melakukan orasi dan menuntut pemerintah menghapus kebijakan yang dinilai sangat merugikan dan menyengsarakan petani.
Salah satu tuntutan mereka adalah penghapusan kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) gula sebesar 10 persen untuk petani. Pasalnya, kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No 27 Tahun 2017 itu dikatakan membuat gula para petani tidak laku terjual karena tidak ada pedagang yang mau membeli.
Ketua APTRI DIY, Roby Hernawan, mengatakan, sejak diberlakukannya penerapan PPN gula sebesar 10 persen bagi petani, sebanyak 7000 ton gula hasil musim giling pertama tahun 2017 milik sekitar 700 petani DIY belum laku terjual. Pasalnya, para pedagang menghargai gula petani sangat rendah yakni Rp8300 per kilogram. Akibatnya, para petani pun memilih menahan gula mereka selama 3 bulan lebih karena jika dijual akan merugi.
“Adanya PPN gula untuk petani 10 persen itu membuat gula petani tidak laku. Gula petani dihargai murah sekali dan tidak manusiawi. Hanya Rp8.300 per kilogram. Harga itu juga di bawah harga HPP (Harga Pokok Penjualan) sehingga jelas sangat merugikan petani,” katanya.
Menurut Roby, para pedagang tidak berani menghargai tinggi gula petani karena saat dijual lagi mereka masih dikenai pajak. Atas hal tersebut, para petani pun menuntut pemerintah khususnya Presiden RI menetapkan gula sebagai bahan pokok strategis dan tidak mengenakan PPN sampai ke tingkat konsumen.
Mereka juga menuntut HPP atau harga acuan gula petani dinaikkan dari Rp9.100 per kilogram menjadi minimal sama dengan acuan Biaya Pokok Produksi (BPP) Rp10.670 per kilogram. Hal itu agar gula dari petani dapat dibeli dengan harga Rp11.000 per kilogram.
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen menetapkan harga acuan gula tani (HPP) Rp9.100 per kilogram dan harga eceran tertinggi (HET) gula di tingkat konsumen Rp12.500 per kilogram.
“Kami menilai, kebijakan pemerintah pusat tidak berpihak pada petani. Kami khawatir kalau gula tidak laku, maka antusias petani untuk menanam tebu akan berukurang. Ini akan dapat mengganggu ketahanan pangan nasional. Selain itu target swasembada gula yang dicanangkan pemerintah tahun 2019 juga tidak akan tercapai,” katanya.
