Nelayan Balikpapan Berharap Penggunaan Alat Tangkap Dogol Diperpanjang

BALIKPAPAN –— Sejumlah nelayan di Balikpapan mengharapkan kebijakan penggunaan alat tangkap dogol tetap boleh beroperasi dan tidak ada pelarangannya. Hal itu karena dengan menggunakan dogol, nelayan bisa memperoleh ikan dengan jumlah yang besar untuk sekali tangkap atau melaut.

Ketua Kelompok Nelayan Bahtera Manggar, Slamet mengungkapkan harapan perpanjangan waktu penggunaan alat tangkap menggunakan dogol itu sudah disampaikan sebagian nelayan di wilayah Manggar ke Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Balikpapan.

Usulan perpanjangan penggunaan alat tangkap dogol itu karena sebagian besar nelayan menggunakan dogol. Peraturan Menteri Kelautan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

“Penggunaan alat tangkap dogol harapannya bisa diperpanjang. Perpanjangannya tidak sampai akhir tahun tapi bisa gunakan terus. Karena sejak dulu nelayan sudah menggunakan alat tangkap dogol,” katanya saat dihubungi Senin, (21/8/2017).

Menurutnya,menggunakan alat tangkap dogol dalam sehari memperoleh penghasilan Rp100 ribu dalam sehari. Sedangkan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan seperti alat pancing, gilnet dan lainnya mendapatkan ikan musiman sehingga mempengaruhi pendapatan dalam perolehan tangkapan ikan.

“Memang yang dianjurkan oleh pemerintah itu ramah lingkungan tapi dapat ikannya musiman, sehingga berpengaruh pada pendapatannya. Nelayan inikan efektif kerjanya 20 hari dalam sebulan. Sisanya libur atau ada kendala pada alat tangkapnya atau kapal,” papar pria yang sudah 20 tahun berprofesi nelayan.

Untuk itu, Slamet berharap pemerintah memperpanjang kebijakan penggunaan alat tangkap ikan dogol karena sebagai nelayan belum siap khususnya nelayan di Manggar.

Terpisah Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Balikpapan Yosmianto mengaku sebagian nelayan minta kepada pemerintah pusat untuk memperpanjang dan larangan penggunaan dogol tidak diterapkan untuk Kota Balikpapan.

“Kalo bisa kebijakannya jangan di Balikpapan dulu mintanya nelayan. Karena sebagian masih banyak yang menggunakan alat tangkap dogol,” katanya.

Dijelaskannya, dengan dikeluarkannya kebijakan agar nelayan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan. Pemerintah pusat mempunyai program pertukaran alat tangkap dan yang sudah terdata untuk mengganti alat tangkapnya sebanyak 180 nelayan.

“Harus buat surat penyataan untuk pergantian alat tangkap baru yang ramah lingkungan. Alat tangkap yang dilarang pemerintah itu bisa merusak terumbu karang dan habitatnya,” pungkas Yosmianto.

Kendati demikian, pihaknya akan meminta izin ke Wali Kota Balikpapan untuk menyurati ke Kementerian terkait permintaan nelayan mengenai penggunaan alat tangkap dogol yang diusulkan untuk tidak dilaksanakan di Balikpapan.

“Saya izin dulu ke Wali Kota nanti ditindaklanjuti ke Kementerian,” tutupnya.

Lihat juga...