Mantan Dirut Bank NTT Dinilai Lalai
Sebelumnya, mantan Direktur Utama Bank NTT, Daniel Tagu Dedo dalam konferensi pers di Kupang, Selasa (28/8/2017), mengaku, bahwa Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT sudah melakukan pembayaran kepada Microsoft Indonesia untuk 830 server berlisensi, namun yang diterima hanya 230-an server yang terbaca.
Daniel mengapresiasi pihak Kejaksaan Tinggi NTT, karena sudah memanggil dan memeriksa dirinya sebagai saksi, yang mana saat kejadian menjabat selaku Direktur Utama. Sebab sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya harus memberikan keterangan.
Daniel juga memberi apresiasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi NTT, karena bisa menemukan sekitar 500 lisensi yang tidak muncul dalam kotrak kerja sama dengan pihak Bank NTT, yang harus disediakan oleh Microsoft Indonesia. (Baca juga: https://www.cendananews.com/2017/08/mantan-dirut-bank-ntt-harus-tanggung-jawab-kasus-korupsi-pengadaan-alat-perangkat-lunak.html )
“Dari aspek hukum, pihak Kejaksaan tidak salah melihat kasus ini, sebab dari kontrak kerja dengan pihak Microsoft, Bank NTT seharusnya menerima 830 server, namun faktanya pihak Bank NTT hanya menerima 230-an server yang terbaca,” ungkapnya.
Daniel juga menyebut, bukti pembayaran 830 server kepada Microsoft license itu ada, sehingga semestinya pihak Microsoft yang harus bertanggung jawab, karena Bank NTT sudah membayar kepada perusahaan tersebut.
Daniel juga mengatakan, proses pengadaannya sudah sejak 2012, namun baru 2015 saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama, ada kesepakatan di jajaran direktur, sehingga pengadaan itu terjadi pada 2015.
“Pihak Bank NTT waktu itu membuat keputusan yang berani, untuk pengadaan IT tersebut, sebab ada desakan dari negara Singapura saat itu, agar Bank NTT harus memiliki IT (reserver) sebagaimana standar sebuah bank,” terangnya.