KPK Ungkap Rincian Uang Suap Mantan Dirjen Perhubungan Laut

JAKARTA – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menemukan sejumlah uang tunai yang ditaruh dalam 33 tas dan menemukan beberapa kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang totalnya diperkirakan mencapai 20,74 miliar rupiah. Kini, barang bukti yang ditemukan pada saat menggelar OTT tersebut sudah disita seluruhnya oleh petugas KPK.

Temuan barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah kartu ATM tersebut mengindikasikan bahwa perbuatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih marak terjadi di Indonesia. Kasus tersebut diduga berkaitan dengan perizinan proses lelang tender proyek pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Uang tersebut diduga sebagai suap yang berasal dari pemberian seorang pengusaha untuk tersangka ATB (Antonius Tonny Budiono) yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia. Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK, tersangka ATB kemudian memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya.

Petugas KPK sebelumnya diberitakan sempat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Rumah Dinas Mess Perwira Bahtera Suaka, Blok B, Lantai 1, Jalan Gunung Sahari Raya No. 65, Kemayoran, Jakarta Pusat. Petugas KPK juga menemukan sejumlah barang lainnya yang diduga sebagai gratifikasi atau pemberian hadiah atau janji terkait dengan perizinan sejumlah proyek di Perhubungan Laut Kemenhub.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, bahwa petugas KPK menemukan fakta uang tunai senilai 20,74 persen tersebut masing-masing terdiri dari beberapa pecahan mata uang asing. Masing-masing di antaranya adalah pecahan Dolar Amerika (USD), Dolar Singapura (SGD), Poundsterling (GBP), Vietnam Dong (VND), Euro (EUR), Ringgit Malaysia (RM) dan juga mata uang rupiah.

Lihat juga...