KPK Ungkap Rincian Uang Suap Mantan Dirjen Perhubungan Laut

JAKARTA – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menemukan sejumlah uang tunai yang ditaruh dalam 33 tas dan menemukan beberapa kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang totalnya diperkirakan mencapai 20,74 miliar rupiah. Kini, barang bukti yang ditemukan pada saat menggelar OTT tersebut sudah disita seluruhnya oleh petugas KPK.

Temuan barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah kartu ATM tersebut mengindikasikan bahwa perbuatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih marak terjadi di Indonesia. Kasus tersebut diduga berkaitan dengan perizinan proses lelang tender proyek pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Uang tersebut diduga sebagai suap yang berasal dari pemberian seorang pengusaha untuk tersangka ATB (Antonius Tonny Budiono) yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia. Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK, tersangka ATB kemudian memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya.

Petugas KPK sebelumnya diberitakan sempat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Rumah Dinas Mess Perwira Bahtera Suaka, Blok B, Lantai 1, Jalan Gunung Sahari Raya No. 65, Kemayoran, Jakarta Pusat. Petugas KPK juga menemukan sejumlah barang lainnya yang diduga sebagai gratifikasi atau pemberian hadiah atau janji terkait dengan perizinan sejumlah proyek di Perhubungan Laut Kemenhub.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, bahwa petugas KPK menemukan fakta uang tunai senilai 20,74 persen tersebut masing-masing terdiri dari beberapa pecahan mata uang asing. Masing-masing di antaranya adalah pecahan Dolar Amerika (USD), Dolar Singapura (SGD), Poundsterling (GBP), Vietnam Dong (VND), Euro (EUR), Ringgit Malaysia (RM) dan juga mata uang rupiah.

Berikut rincian jumlah nominal uang tunai yang ditemukan petugas KPK sat menggelar OTT terhadap tersangka ATB mantan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub:

1. Indonesia Rupiah (IDR) 5,7 miliar
2. Ringgit Malaysia (RM) 11.212
3. Euro (EUR) 4.200
4. Vietnam Dong (VND) 50.000
5. Poundsterling (GBP) 15.540
6. Dolar Singapura (SGD) 660,249
7. Dolar Amerika (USD) 479.700

“Temuan uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing dan juga rupiah dengan jumlah yang sangat fantastis tentu saja mengindikasikan bahwa hingga saat ini praktik-praktik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau perbuatan melawan hukum masih marak terjadi. Salah satunya adalah pengungkapan terkait dengan temuan uang tunai senilai 20,74 miliar rupiah hasil OTT terhadap tersangka ATB beberapa waktu yang lalu di Jakarta,” jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (29/8/2017).

 

 

 

Lihat juga...