Sebelumnya, Kiara juga mendesak pemerintah segera menyelesaikan konflik horizontal seperti yang terjadi antara nelayan asal Kendal, Jawa Tengah, dengan nelayan di Timika, Papua, beberapa waktu lalu.
Sekjen Kiara Susan Herawati Romica di Jakarta, Rabu (16/8), menyatakan konflik dan migrasi nelayan dari Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, ke Timika, Papua, disebabkan minimnya kepastian perlindungan dan pemberdayaan nelayan.
Padahal, lanjutnya, hal tersebut telah menjadi mandat dari Undang-undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.
Dia berpendapat bahwa nelayan Kendal sampai melakukan penangkapan ikan di perairan Timika juga merupakan dampak dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Salah satu dampaknya, menurut Susan, adalah nelayan di Kendal tidak bisa lagi menangkap ikan di perairan Jawa Tengah sehingga menghadapi kondisi itu, ada sejumlah nelayan yang memilih bekerja sebagai pekerja perikanan di kapal domestik yang beroperasi di Papua.
“Seharusnya Kementerian Kelautan dan Perikanan bisa memprediksi dampak disahkannya Permen KP No. 2 Tahun 2015. Lebih dari itu, KKP dituntut untuk segera merumuskan solusi komprehensif akibat aturan tersebut,” tegas Susan.[Ant]