Kiara: KKP Jangan Hanya Fokus pada Asuransi Nelayan

JAKARTA — Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) jangan hanya fokus pada asuransi nelayan karena masih banyak urusan lain yang penting terkait dengan nelayan.

“Asuransi nelayan hanya satu dari sekian mandat yang terdapat dalam UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam yang disahkan pertengahan Maret 2016 lalu,” kata Sekjen Kiara Susan Herawati dalam rilis, Sabtu.

Menurut Susan Herawati, sampai saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan dinilai hanya fokus pada persoalan asuransi nelayan.

Susan menambahkan, ada hal lebih besar yang diamanatkan UU No. 7 Tahun 2016 dan harus segera dijalankan oleh Pemerintah, antara lain menyediakan prasarana-sarana guna mengembangkan usaha, memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan, meningkatkan kemampuan/kapasitas, dan kelembagaan petambak garam.

Pemerintah, lanjutnya, juga harus melakukan penguatan kelembagaan dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan serta mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan, serta selanjutnya menumbuhkembangkan sistem dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha.

Sekjen Kiara berpendapat bahwa berbagai mandat tersebut penting untuk terus diingatkan karena Pemerintah merasa telah melakukan banyak hal.

“Di lapangan, Kiara banyak menemukan fakta konflik horizontal sesama nelayan. Pemicunya adalah terjadinya perebutan wilayah tangkapan ikan dan adanya ketimpangan penguasaan teknologi antara nelayan di satu wilayah dengan wilayah lain,” paparnya.

Sebelumnya, Kiara juga mendesak pemerintah segera menyelesaikan konflik horizontal seperti yang terjadi antara nelayan asal Kendal, Jawa Tengah, dengan nelayan di Timika, Papua, beberapa waktu lalu.

Sekjen Kiara Susan Herawati Romica di Jakarta, Rabu (16/8), menyatakan konflik dan migrasi nelayan dari Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, ke Timika, Papua, disebabkan minimnya kepastian perlindungan dan pemberdayaan nelayan.

Padahal, lanjutnya, hal tersebut telah menjadi mandat dari Undang-undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.

Dia berpendapat bahwa nelayan Kendal sampai melakukan penangkapan ikan di perairan Timika juga merupakan dampak dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Salah satu dampaknya, menurut Susan, adalah nelayan di Kendal tidak bisa lagi menangkap ikan di perairan Jawa Tengah sehingga menghadapi kondisi itu, ada sejumlah nelayan yang memilih bekerja sebagai pekerja perikanan di kapal domestik yang beroperasi di Papua.

“Seharusnya Kementerian Kelautan dan Perikanan bisa memprediksi dampak disahkannya Permen KP No. 2 Tahun 2015. Lebih dari itu, KKP dituntut untuk segera merumuskan solusi komprehensif akibat aturan tersebut,” tegas Susan.[Ant]

Lihat juga...