JPP-WALHI Gelar Lokalatih Pengelolaan Hutan
LAMPUNG — Jaringan Perempuan Padhmarini (JPP) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) berkolaborasi menggelar lokalatih perspektif gender dalam pengelolaan hutan berbasis masyarakat di Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman, Desa Hurun Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Senin (21/8/2017).
Lokalatih tersebut diikuti kelompok petani hutan dan kelompok wanita tani, pengelola Sistem Hutan Kerakyatan (SHK) Lestari dengan jumlah peserta 30 orang. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Armayanti dari Solidaritas Perempuan Lampung, dan Rinda Gusvita Koordinator JPP Lampung.
Menurut Koordinator JPP Lampung, Rinda Gusvita, dari hasil diskusi kelompok terungkap telah terjadi kesetaraan gender dalam pengelolaan hutan di kelompok SHK Lestari Wilayah Hurun Kecamatan Teluk Pandan.
“Pembagian peran antara laki-laki dan perempuan dalam pengelolaan hutan sudah cukup baik, mulai dari urusan pengelolaan lahan, perencanaan jenis tanaman, perawatan, pengolahan hasil dan pemasaran,” kata Rinda, dalam keterangan tertulisnya yang Senin (21/8/2017).
Pembagian peran tersebut, diakuinya berjalan dengan cara bergotong-royong tanpa membedakan antara laki-laki dan perempuan. Dengan langkah tersebut, selanjutnya pola pembagian peran antara laki-laki dan perempuan dalam pengelolaan hutan ini bisa dijadikan percontohan untuk kelompok pengelolaan hutan lain yang ada di wilayah Lampung.
Rinda menambahkan, mainstreaming gender atau pengarusutamaan gender sebetulnya sudah mulai muncul sebagai wacana pada saat diskusi-diskusi dalam Konferensi Dunia Tentang Perempuan sedunia di Nairobi pada 1985. Selain itu, dirintis dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional tahun 2000-2004 yang bertujuan untuk mengembangkan kebijakan yang responsif gender, sehingga kesetaraan dan keadilan dapat cepat terwujud.
Upaya tersebut lebih dipertegas lagi dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional dan peraturan lainnya. “Meski masyarakat belum paham mengenai istilah gender dalam kehidupan sehari-hari, tetapi tanpa disadari mereka sudah melakukan pembagian perannya,” tuturnya.
Persoalan yang terungkap dalam forum diskusi tersebut, di antaranya kelompok tani masih terbentur dengan legalitas pengelolaan kawasan dan peningkatan nilai ekonomi komunitas dengan tetap memperhatikan kepentingan ekologi. Selain itu, beragam persoalan yang muncul dalam praktek di masyarakat dan dihadapi oleh petani menjadi diskusi dalam lokalatih tersebut.
“Ini menjadi pekerjaan rumah yang besar, tidak hanya bagi pemerintah tetapi juga berbagai pihak yang langsung berkepentingan dengan petani dan kehutanan serta pihak lainnya dalam melakukan pembinaan kelompok tani di sana,” katanya.
Penyelenggaraan lokalatih di wilayah Tahura Wan Abdul Rachman, kata Rinda, karena Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman (Tahura WAR) merupakan wilayah sistem penyangga kehidupan, terutama dalam pengaturan tata air, menjaga kesuburan tanah, mencegah erosi, menjaga keseimbangan iklim mikro, penghasil udara bersih, menjaga siklus makanan dan pusat pengawetan keanekaragaman hayati bagi masyarakat Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Pesawaran.
Selain itu, Tahura juga memiliki fungsi pokok sebagai hutan konservasi, yaitu kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi (UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya).
Tahura WAR ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 408/Kpts-II/1993 tanggal 10 Agustus 1993. Sebelum ditetapkan sebagai Taman Hutan Raya, Reg. 1 Gunung Betung ini berstatus sebagai kawasan Hutan Lindung. Dengan adanya pertimbangan untuk menjamin pelestarian lingkungan dan konservasi alam, barulah status Reg. 19 Gunung Betung ditingkatkan menjadi Taman Hutan Raya dengan luas 22.249,31 ha.
Dalam proses partisipatif yang cukup panjang, muncul kesepahaman di masyarakat, bahwa hutan harus dikelola agar terjaga dan lestari. Pada 2002, masyarakat pengelola hutan membentuk sebuah Organisasi Rakyat yang bernama Sistem Hutan Kerakyatan (SHK Lestari), terdiri dari 8 kelompok kecil dengan menggunakan pola pengelolaan hutan rakyat dengan luas wilayah kelola 625,75 Ha. Terdapat 9 Prinsip dan 10 Larangan yang ditaati warga kelompok SHK Lestari.