JPP-WALHI Gelar Lokalatih Pengelolaan Hutan

Tahura WAR ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 408/Kpts-II/1993 tanggal 10 Agustus 1993. Sebelum ditetapkan sebagai Taman Hutan Raya, Reg. 1 Gunung Betung ini berstatus sebagai kawasan Hutan Lindung. Dengan adanya pertimbangan untuk menjamin pelestarian lingkungan dan konservasi alam, barulah status Reg. 19 Gunung Betung ditingkatkan menjadi Taman Hutan Raya dengan luas 22.249,31 ha.

Dalam proses partisipatif yang cukup panjang, muncul kesepahaman di masyarakat, bahwa hutan harus dikelola agar terjaga dan lestari. Pada 2002, masyarakat pengelola hutan membentuk sebuah Organisasi Rakyat yang bernama Sistem Hutan Kerakyatan (SHK Lestari), terdiri dari 8 kelompok kecil dengan menggunakan pola pengelolaan hutan rakyat dengan luas wilayah kelola 625,75 Ha. Terdapat 9 Prinsip dan 10 Larangan yang ditaati warga kelompok SHK Lestari.

Lihat juga...