JPP-WALHI Gelar Lokalatih Pengelolaan Hutan

Upaya tersebut lebih dipertegas lagi dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional dan peraturan lainnya. “Meski masyarakat belum paham mengenai istilah gender dalam kehidupan sehari-hari, tetapi tanpa disadari mereka sudah melakukan pembagian perannya,” tuturnya.

Persoalan yang terungkap dalam forum diskusi tersebut, di antaranya kelompok tani masih terbentur dengan legalitas pengelolaan kawasan dan peningkatan nilai ekonomi komunitas dengan tetap memperhatikan kepentingan ekologi. Selain itu, beragam persoalan yang muncul dalam praktek di masyarakat dan dihadapi oleh petani menjadi diskusi dalam lokalatih tersebut.

“Ini menjadi pekerjaan rumah yang besar, tidak hanya bagi pemerintah tetapi juga berbagai pihak yang langsung berkepentingan dengan petani dan kehutanan serta pihak lainnya dalam melakukan pembinaan kelompok tani di sana,” katanya.

Penyelenggaraan lokalatih di wilayah Tahura Wan Abdul Rachman, kata Rinda, karena Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman (Tahura WAR) merupakan wilayah sistem penyangga kehidupan, terutama dalam pengaturan tata air, menjaga kesuburan tanah, mencegah erosi, menjaga keseimbangan iklim mikro, penghasil udara bersih, menjaga siklus makanan dan pusat pengawetan keanekaragaman hayati bagi masyarakat Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Pesawaran.

Selain itu, Tahura juga memiliki fungsi pokok sebagai hutan konservasi, yaitu kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi (UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya).

Lihat juga...