UPTD PPP Sikakap Berkomitmen Wujudkan Pasar yang Higienis
Ia menyebutkan, pada Peraturan Pemerintah No. 28/2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, pada Pasal 5, tentang Cara Produksi Pangan Segar yang baik harus memperhatikan aspek aspek keamanan pangan, antara lain dengan cara, mencegah tercemarnya pangan segar oleh cemaran biologis, kimia dan benda lain.
Lalu, juga melakukan pengendalian kesehatan hewan dan tanaman, agar tidak mengancam keamanan pangan atau tidak berpengaruh negatif terhadap pangan segar.
Tidak hanya itu, terkait higienis ini juga terdapat dalam Keputusan Menteri Kesehatan No.519/Menkes/SK/VI/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Sehat dijelaskan bahwa pasar ikan harus mengikuti prosedur penerapan sanitasi dan pasar ikan yang higienis.
“Aktifitas penjualan ikan di Sikakap ini cukup banyak, jadi agar ikan-ikan yang dijual oleh penguasaha ikan benar-benar aman, maka perlu adanya komitmen untuk pasar yang higienis tersebut,” ucapnya.