SINTANG – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, terancam menurun, karena Kementerian Dalam Negeri mencabut peraturan mengenai izin gangguan.
“Pemerintah pusat menganggap Perda tersebut menghambat laju investasi daerah sehingga regulasi pemerintah daerah tentang izin gangguan akan dicabut,” kata Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang, Yosef Sudianto di Sintang, Sabtu.
Jika pencabutan itu benar-benar harus dilaksanakan, kata Sudianto, Pemkab Sintang akan mencari solusi supaya pendapatan daerah dari retribusi dan pajak daerah tidak terlalu terganggu.
“Sepanjang belum resmi ada pencabutan aturan izin gangguan, kami tetap melaksanakannya,” jelas Sudianto.
Pihaknya masih menunggu aturan pelaksanaan dari Permendagri No 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Aturan Izin Gangguan (HO).
Kebijakan pemerintah pusat mencabut sejumlah Perda Retribusi dan Pajak membuat Pemkab Sintang kehilangan potensi pemasukan untuk pendapatan asli daerah (PAD).
Padahal, menurut Sudianto, perda tersebut dapat memuluskan pencapaian niat pemda melepaskan diri dari ketergantungan dana perimbangan. Pemasukan dari sektor pajak dan retribusi begitu berarti bagi daerah.
Sementara itu, anggota DPRD Sintang Melkianus menilai pencabutan perda retribusi izin gangguan akan berimbas ke pendapatan daerah Sintang.
Ia menyarankan Pemerintah Kabupaten Sintang menggali dan meningkatkan pemasukan dari sumber-sumber lain.
“Kami berharap Pemerintah Sintang mencari solusi, misalnya, meningkatkan pengawasan di lapangan terhadap usaha sarang burung walet, dan bengkel,” kata Melkianus. (Ant)