Pemerintah Bentuk Tim Satgas Penertiban Impor Beresiko Tinggi
JAKARTA — Pemerintah saat ini sedang membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang khusus yang dinamakan Satuan Tugas Penertiban Impor Beresiko Tinggi. Tim Satgas tersebut memang khusus dibentuk untuk menanggulangi derasnya arus barang-barang impor dari luar negeri yang dikategorikan beresiko tinggi yang berpotensi merugikan penerimaan negara dari Bea dan Cukai.
Barang impor tinggi yang dimaksudkan adalah seperti barang-barang bekas atau barang-barang baru yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Barang-barang tersebut kalau tidak diawasi dan dikendalikan maka dikhawatirkan akan menghancurkan perekonomian negara dan jugaemurunkan daya saing di dalam negeri.
Anggota Tim Satuan Tugas Penertiban Impor Beresiko Tinggi tersebut masing-masing terdiri dari beberapa Kementrian dan Lembaga Negara lainnya diantaranya adalah Kemenkoperekonomian, Kementrian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea Cukai, TNI, POLRI, Kantor Staf Kepresidenan, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan adanya koordinasi dan kerjasama yang dilakukan oleh Amggota Tim Satgas tersebut maka diharapkan kedepannya akan mampu meredam derasnya barang impor beresiko tinggi yang biasanya sangat leluasa bisa masuk kedalam negeri meskipun ada pengawasan ketat dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementrian Keuangan Republik Indonesia.
Beberapa pejabat tampak terlihat hadir dalam acara tesebut, masing-masing Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Panglima TNI Jendral Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Jaksa Agung H..M. Prasetyo, Kepala Stat Kepresidenan Teten Masduki, Ketua PPATK Ki Agus Badaruddin dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi.