KSP Tirta Jasa Puluhan Tahun Layani Usaha Kecil Masyarakat Lampung Selatan
LAMPUNG — Keberadaan koperasi sebagai soko guru perekonomian masih menjadi kebutuhan yang membantu masyarakat di pedesaan, khususnya para pelaku usaha kecil menengah yang memiliki keterbatasan permodalan.
Salah satu koperasi aktif yang masih tetap beroperasi di tengah keberadaan koperasi yang sudah tidak aktif di Lampung Selatan di antaranya koperasi simpan pinjam (KSP) Tirta Jasa yang beralamat di belakang kantor Koramil Desa Pasuruan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan.
Koperasi jenis simpan pinjam yang bergerak dalam pemberian modal bagi para anggotanya tersebut menurut Sarwono (46) selaku manager koperasi simpan pinjam Tirta Jasa cabang Kecamatan Penengahan berdiri sejak puluhan tahun silam dengan kantor induk di Kalianda.
Khusus di wilayah kantor cabang Kecamatan Penengahan, Sarwono menyebut koperasi simpan pinjam Tirta Jasa memiliki keanggotaan aktif sebanyak 308 orang sementara
anggota pasif sekitar 1300 orang yang tersebar di sebanyak lima kecamatan.
“Kepengurusan koperasi ini memang sudah sering berganti sejak awal berdiri sekitar puluhan tahun silam namun tahun pasti berdirinya ada di kantor pusat karena kita hanya cabang dan keanggotaan atau nasabah kita didominasi oleh pedagang pasar, pemilik warung serta masyarakat yang membutuhkan modal,” terang Sarwono selaku manager koperasi simpan pinjam Tirta Jasa Kecamatan Penengahan saat ditemui Cendana News di kantornya, Rabu (12/7/2017)
Ruang lingkup wilayah kerja koperasi simpan pinjam Tirta Jasa diakui Sarwono yang bekerja di koperasi tersebut selama 23 tahun meliputi lima kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan di antaranya Ketapang, Penengahan, Palas, Sragi dan Bakauheni.
Keanggotaan yang didominasi oleh pera pedagang dan pemilik usaha kecil di sejumlah pasar tradisional tersebut menurut Sarwono sesuai dengan jenis koperasi yang bergerak dalam bidang simpan pinjam dengan melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan kesempatan untuk melakukan pinjaman.
Bergerak dalam usaha simpan pinjam koperasi Tirta Jasa diakui oleh Sarwono juga kerap mengalami kendala para anggotanya yang gagal bayar pinjaman dan terkadang tidak memenuhi kewajibannya membayar setoran bahkan ada sebagian nasabah yang pindah tempat tinggal dengan meninggalkan tunggakan pinjaman.
Sebagai solusi mengatasi hal tersebut pelatihan terhadap karyawan dan staf penagihan diberikan untuk pendekatan secara psikologis agar anggota bisa membayar pinjaman tepat waktu sesuai waktu yang ditentukan.
Selain itu survei lokasi dan jenis usaha serta karakter anggota yang mengajukan pinjaman secara selektif dilakukan dengan memberikan pinjaman diawali dengan nilai kecil dimulai dari senilai Rp200.000 hingga Rp10juta sesuai dengan jenis usaha.
Koperasi simpan pinjam Tirta Jasa yang memiliki anggota yang cukup banyak di lima kecamatan diakui salah satu staf pembukuan sekaligus pengawas lapangan, Saptaridu,diakuinya sebagian anggota mengajukan untuk menjadi anggota dan sebagian ditawari oleh staf saat melakukan penagihan ke beberapa anggota.
Sistem keanggotaan koperasi simpan pinjam tersebut diakuinya anggota harus memiliki setoran wajib dan saat meminjam bisa melakukan penyetoran wajib dan proses pengembalian hingga 8 minggu berikut bunga pinjaman yang ditentukan. Mekanisme pinjaman yang cukup mudah dengan tanpa jaminan dimulai dari pinjaman kecil hingga besar diakui Saptaridu menyesuaikan kemampuan anggota dan jenis usahanya.
“Kita melihat kemampuan anggota karena sebagian anggota koperasi di antaranya
pedagang pedagang di pasar, kantin di desa, kantin sekolah yang memerlukan modal untuk usaha dan mereka cukup terbantu dalam permodalan,” terang Saptaridu.
Saat survei lapangan dan memberikan pinjaman ia menyebut karyawan koperasi dibagi dalam satu tim terdiri dari dua karyawan penagihan dan survei sehingga proses untuk kelangsungan hidup koperasi tetap berjalan dengan mencari anggota baru dan melakukan penagihan kewajiban pinjaman para anggota.

“Ada petugas khusus yang mendatangi saya sehingga saya masih tetap beraktifitas berjualan dan bisa memenuhi kewajiban melunasi pinjaman sesuai batas waktu yang ditentukan”terang Fitri.
Fitri mengaku memilih menjadi anggota koperasi simpan pinjam Tirta Jasa karena dirinya tak perlu menyiapkan agunan dan persyaratan khusus seperti pinjaman di bank konvensional dan meminjam dalam jumlah kecil karena masih menyesuaikan dengan jenis usaha kecil yang dijalani sebagai pedagang sayur. Selain mendapat kemudahan pinjaman dirinya mengaku pada akhir tahun akan mendapatkan sisa hasil usaha (SHU) sebagai anggota aktif koperasi tersebut.