Nelayan Lampung Kembangkan Keramba Pembesaran
Nelayan lain, Tahang, menyebut selain kerapu dan lobster serta kepiting jenis ikan simba dan lepek sengaja disiapkan untuk kebutuhan rumah makan penyedia makanan sea food. Selain menguntungkan bagi para nelayan dengan adanya aturan tentang penangkapan ikan berimbas ketersediaan hasil laut jenis ikan, lobster dan kepiting bisa terjaga dengan baik dan menjadi sumber penghasilan bagi nelayan pencari lobster.
“Saat musim angin barat seperti ini nelayan tidak melaut maka salah satu sumber penghasilan dengan menjual ikan dari keramba jaring yang kami isi dengan lobster berukuran kecil yang dijual saat besar,” ungkap Tahang yang juga memiliki keramba jaring apung di perairan Bakauheni.
Terkait langkah nelayan di wilayah Bakauheni, Catur S. Udiyanto selaku Penanggung Jawab Kantor Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu wilayah kerja Bakauheni menyebut, lalu lintas komoditas ikan dipantau secara ketat sehingga bagi nelayan yang membesarkan lobster dan kepiting merupakan langkah bijak. Selain menguntungkan nelayan, pengiriman komoditas ikan sesuai dengan ukuran tersebut harus sesuai dengan prosedur karantina ikan dengan melaporkan ke karantina ikan sebelum dilalulintaskan.
“Pelaku bisnis perikanan setidaknya harus paham aturan terkait ukuran dan berat komoditas perikanan terutama lobster, kepiting dan rajungan agar tidak menyalahi aturan,” terang Catur.
Komoditas perikanan jenis lobster, kepiting dan rajungan yang tidak sesuai dengan surat edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2015 tentang pelarangan dan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan tersebut, akan diamankan oleh karantina ikan dan dilepasliarkan di habitat aslinya karena menyalahi prosedur. Catur menyebut, sebagian nelayan penangkap lobster, kepiting dan rajungan rata-rata sudah memahami aturan tersebut dengan sosialiasi yang rutin oleh pihak terkait.