Nelayan Lampung Kembangkan Keramba Pembesaran

LAMPUNG – Nelayan penangkap ikan dan penangkap lobster laut dan kepiting di wilayah pulau-pulau kecil di perairan Selat Sunda mengaku memiliki cara tersendiri untuk mengatasi larangan penjualan lobster sesuai berat dan panjang minimal yang telah diterapkan oleh Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) Republik Indonesia.

Menurut Juned (50) saat awal penerapan surat edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Pelarangan dan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan, ia dan beberapa nelayan penangkap lobster harus bersabar untuk menjual lobster hasil tangkapan dan menunda untuk memperoleh keuntungan dari hasil penangkapan lobster laut jenis mutiara dan kipas yang banyak terdapat di pulau-pulau dan pesisir pantai berkarang di Lampung Selatan.

Menurut Juned, selama hampir belasan tahun ia menyebut telah menekuni penangkapan lobster dari harga per bkilogram hanya Rp100 ribu dan kini mencapai Rp500 ribu hingga Rp800 ribu per kilogram terutama untuk pesanan sejumlah restoran olahan hasil laut (sea food) di Jakarta. Juned menyebut, selain proses penangkapan membutuhkan kesabaran menggunakan bubu khusus terbuat dari kerangka besi dan jaring, dirinya mendapatkan tangkapan lobster berukuran kecil yang harus dibesarkan terlebih dahulu.

“Sebelum ada aturan baru tentang penangkapan lobster dan pembatasan ukuran berat dan panjang, dulu hampir setiap pekan saya menjual lobster kepada pengepul. Tapi sekarang harus saya besarkan terlebih dahulu di keramba jaring,” terang Juned saat ditemui Cendana News di keramba yang terbuat dari jaring dan terhubung dengan rumah terapungnya di Pantai Bakauheni, Selasa (11/7/2017).

Lobster tangkapan nelayan yang dibesarkan oleh Juned nelayan Bakauheni sebelum dijual. [Foto: Henk Widi]
Sosialisasi aturan tersebut bahkan diakuinya telah dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lampung Selatan dan juga dari Kepolisian Perairan Polres Lampung Selatan. Ia mengaku mulai mengikuti aturan tersebut sebab sesuai dengan surat edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2015 tentang pelarangan dan penangkapan lobster dengan aturan lobster panuliru spp. Hasil tangkapan dapat dijual jika berat dan ukuran sesuai standar ketentuan pemerintah yang menganjurkan minimal berat 300 gram dengan panjang karapas minimal 8 centimeter dan tidak dalam kondisi bertelur. Sementara untuk jenis kepiting scylla spp ukuran lebar karapas minimal 15 centimeter dan berat 350 gram.

Juned menyebut dengan keramba sederhana yang dimiliki, saat ini membesarkan sebanyak 100 ekor lobster jenis kipas dan mutiara dengan cara memasukkan dalam keranjang-keranjang khusus dan jaring untuk proses pembesaran. Lobster yang dibesarkan di keramba miliknya tersebut, menurut Juned, rata-rata mencapai berat 200 gram hingga 250 gram dan terus dibesarkan dengan pemberian pakan khusus. Meski dikondisikan sesuai habitat asli di alam bersama kepiting yang juga dipelihara di keramba. Selain lobster sebanyak 200 ekor ikan kerapu bebek dibesarkannya dari hasil penangkapan di sekitar pulau kecil yang ada di Selat Sunda. Meski ia menyebut belum melakukan proses budidaya hasil laut tersebut.

“Lobster dan kerapu yang saya besarkan merupakan hasil tangkapan alam yang saya besarkan hingga ukuran yang pas siap jual dan nilai ekonomisnya sudah tinggi,” ungkap Juned.

Juned mengaku, khusus untuk kerapu macan yang dipeliharanya saat ini berharga sekitar Rp50.000 per kilogram dengan berat saat dijual diakuinya rata-rata dengan berat sekitar 2 kilogram yang dikirim ke sejumlah restoran. Selain dijual ke restoran melalui pengepul ia juga menyebut sebagian pelanggan yang berniat mengkonsumsi lobster dan ikan kerapu memesan untuk disantap di warung makan tepi laut milik sang isteri. Sulitnya proses mencari dan budidaya ikan kerapu dan lobster membuat harga hasil laut tersebut cukup mahal dan menjadi sumber penghasilan menjanjikan bagi Juned.

Ia menyebut di tingkat nelayan seperti dirinya lobster jenis mutiara bisa seharga Rp800 ribu per kilogram dan di tingkat pengepul mencapai Rp900 ribu per kilogram dengan rata-rata setengah bulan sekali ia menjual beberapa kilogram lobster berikut ikan kerapu dan jenis kepiting. Saat ini harga kepiting laut jenis soka yang ditangkapnya seharga Rp60.000 per kilogram dan banyak diminati pengepul serta konsumen penyuka makanan sea food.

Juned memeriksa keramba lokasi pembesaran kepiting, lobster dan ikan kerapu hasil tangkapan. [Foto: Henk Widi]
Juned selain mencari sendiri lobster dan kerapu juga membeli dari sejumlah nelayan lobster dan kerapu ukuran kecil hasil penangkapan selanjutnya dibesarkan di keramba miliknya. Ia menyebut dengan adanya aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan justru berdampak positif bagi nelayan yang tidak serta merta menjual lobster dan kepiting yang ditangkap jika tidak memenuhi standar berat dan ukuran.

“Kami menyiasati dengan membesarkannya terlebih dahulu selama tiga hingga empat bulan sembari mencari lagi dan pengepul akan datang saat ukuran berat dan panjangnya sesuai serta harganya juga menguntungkan,” ungkap Juned.

Nelayan lain, Tahang, menyebut selain kerapu dan lobster serta kepiting jenis ikan simba dan lepek sengaja disiapkan untuk kebutuhan rumah makan penyedia makanan sea food. Selain menguntungkan bagi para nelayan dengan adanya aturan tentang penangkapan ikan berimbas ketersediaan hasil laut jenis ikan, lobster dan kepiting bisa terjaga dengan baik dan menjadi sumber penghasilan bagi nelayan pencari lobster.

“Saat musim angin barat seperti ini nelayan tidak melaut maka salah satu sumber penghasilan dengan menjual ikan dari keramba jaring yang kami isi dengan lobster berukuran kecil yang dijual saat besar,” ungkap Tahang yang juga memiliki keramba jaring apung di perairan Bakauheni.

Terkait langkah nelayan di wilayah Bakauheni, Catur S. Udiyanto selaku Penanggung Jawab Kantor Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu wilayah kerja Bakauheni menyebut, lalu lintas komoditas ikan dipantau secara ketat sehingga bagi nelayan yang membesarkan lobster dan kepiting merupakan langkah bijak. Selain menguntungkan nelayan, pengiriman komoditas ikan sesuai dengan ukuran tersebut harus sesuai dengan prosedur karantina ikan dengan melaporkan ke karantina ikan sebelum dilalulintaskan.

“Pelaku bisnis perikanan setidaknya harus paham aturan terkait ukuran dan berat komoditas perikanan terutama lobster, kepiting dan rajungan agar tidak menyalahi aturan,” terang Catur.

Komoditas perikanan jenis lobster, kepiting dan rajungan yang tidak sesuai dengan surat edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2015 tentang pelarangan dan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan tersebut, akan diamankan oleh karantina ikan dan dilepasliarkan di habitat aslinya karena menyalahi prosedur. Catur menyebut, sebagian nelayan penangkap lobster, kepiting dan rajungan rata-rata sudah memahami aturan tersebut dengan sosialiasi yang rutin oleh pihak terkait.

Lihat juga...