Nelayan Lampung Kembangkan Keramba Pembesaran
LAMPUNG – Nelayan penangkap ikan dan penangkap lobster laut dan kepiting di wilayah pulau-pulau kecil di perairan Selat Sunda mengaku memiliki cara tersendiri untuk mengatasi larangan penjualan lobster sesuai berat dan panjang minimal yang telah diterapkan oleh Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) Republik Indonesia.
Menurut Juned (50) saat awal penerapan surat edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Pelarangan dan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan, ia dan beberapa nelayan penangkap lobster harus bersabar untuk menjual lobster hasil tangkapan dan menunda untuk memperoleh keuntungan dari hasil penangkapan lobster laut jenis mutiara dan kipas yang banyak terdapat di pulau-pulau dan pesisir pantai berkarang di Lampung Selatan.
Menurut Juned, selama hampir belasan tahun ia menyebut telah menekuni penangkapan lobster dari harga per bkilogram hanya Rp100 ribu dan kini mencapai Rp500 ribu hingga Rp800 ribu per kilogram terutama untuk pesanan sejumlah restoran olahan hasil laut (sea food) di Jakarta. Juned menyebut, selain proses penangkapan membutuhkan kesabaran menggunakan bubu khusus terbuat dari kerangka besi dan jaring, dirinya mendapatkan tangkapan lobster berukuran kecil yang harus dibesarkan terlebih dahulu.
“Sebelum ada aturan baru tentang penangkapan lobster dan pembatasan ukuran berat dan panjang, dulu hampir setiap pekan saya menjual lobster kepada pengepul. Tapi sekarang harus saya besarkan terlebih dahulu di keramba jaring,” terang Juned saat ditemui Cendana News di keramba yang terbuat dari jaring dan terhubung dengan rumah terapungnya di Pantai Bakauheni, Selasa (11/7/2017).