Nelayan Lampung Kembangkan Keramba Pembesaran

Lobster tangkapan nelayan yang dibesarkan oleh Juned nelayan Bakauheni sebelum dijual. [Foto: Henk Widi]
Sosialisasi aturan tersebut bahkan diakuinya telah dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lampung Selatan dan juga dari Kepolisian Perairan Polres Lampung Selatan. Ia mengaku mulai mengikuti aturan tersebut sebab sesuai dengan surat edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2015 tentang pelarangan dan penangkapan lobster dengan aturan lobster panuliru spp. Hasil tangkapan dapat dijual jika berat dan ukuran sesuai standar ketentuan pemerintah yang menganjurkan minimal berat 300 gram dengan panjang karapas minimal 8 centimeter dan tidak dalam kondisi bertelur. Sementara untuk jenis kepiting scylla spp ukuran lebar karapas minimal 15 centimeter dan berat 350 gram.

Juned menyebut dengan keramba sederhana yang dimiliki, saat ini membesarkan sebanyak 100 ekor lobster jenis kipas dan mutiara dengan cara memasukkan dalam keranjang-keranjang khusus dan jaring untuk proses pembesaran. Lobster yang dibesarkan di keramba miliknya tersebut, menurut Juned, rata-rata mencapai berat 200 gram hingga 250 gram dan terus dibesarkan dengan pemberian pakan khusus. Meski dikondisikan sesuai habitat asli di alam bersama kepiting yang juga dipelihara di keramba. Selain lobster sebanyak 200 ekor ikan kerapu bebek dibesarkannya dari hasil penangkapan di sekitar pulau kecil yang ada di Selat Sunda. Meski ia menyebut belum melakukan proses budidaya hasil laut tersebut.

“Lobster dan kerapu yang saya besarkan merupakan hasil tangkapan alam yang saya besarkan hingga ukuran yang pas siap jual dan nilai ekonomisnya sudah tinggi,” ungkap Juned.

Lihat juga...