KPK Dimungkinkan Menyasar Korporasi dalam Kasus E-KTP

Terdakwa II menerima 30 ribu dolar AS dari Paulus Tannos dan uang 20 ribu dolar AS yang berasal dari Johanes Marliem, yang sebagian uang dibelikan Honda Jazz seharga Rp150 juta,” kata anggota majelis hakim Anwar dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7).

Selain kedua terdakwa, masih ada pihak-pihak lain yang memperoleh keuntungan yaitu, Miryam S Haryani sejumlah 1,2 juta dolar AS, Diah Angraini 500 ribu dolar AS, Markus Nari 400 ribu dolar as atau Rp4 miliar, Ade Komarudin 100 ribu dolar AS, Hotma Sitompul 400 ribu dolar AS, Husni Fahmi 20 ribu dolar AS dan Rp30 juta, Drajat Wisnu 40 ribu dolar AS dan Rp25 juta

Enam orang anggota panitia lelang masing-masing Rp10 juta 9. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN masing-masing Rp1 miliar dan untuk kepentingan gathering dan SBI sejumlah Rp1 miliar. Lalu, beberapa anggota tim Fatmawati, yaitu Jimmy Iskandar alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing Rp60 juta, Mahmud Toha Rp30 juta, Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp137,989 miliar, Perum PNRI Rp107,710 miliar, PT Sandipala Artha Putra Rp145,851 miliar, PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding companty PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148,863 miliar, PT LEN Industri Rp3,415 miliar, PT Sucofindo sejumlah Rp8,231 miliar, PT Quadra Solution Rp79 miliar.

KPK sebelumnya memang menjelaskan akan menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi untuk memidanakan korporasi.

Perma itu mengindentifkasi kesalahan korporasi, baik berbentuk kesengajaan maupun karena kelalaian, yaitu pertama, bila kejahatan dilakukan untuk memberikan manfaat atau keuntungan maupun untuk kepentingan korporasi. Kedua, bila korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana. Ketiga, bila korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, termasuk mencegah dampak yang lebih besar setelah terjadi tindak pidana. (Ant)

Lihat juga...