Kejati Jabar Selamatkan Rp11,4 Miliar Uang Negara

JAKARTA — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat selama semester pertama 2017 menyelamatkan keuangan negara Rp11,4 miliar dari perkara tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Jumat (21/7/2017), menyatakan, keuangan negara Rp11,4 miliar tersebut berupakan uang pengganti yang berhasil dikembalikan ke kas negara Rp9.673.176.278.

Ditambah dengan jumlah penyelamatan kerungan keuangan negara Rp1.892.870.296.60, katanya melalui Pencapaian Kinerja Semester I dalam menyambut HUT Adhyaksa ke-57.

Ia juga menerangkan sepanjang tahun ini, 36 perkara penyelidikan, 26 perkara penyidikan, dan 52 perkara penuntutan yang berasal dari penyidikan kejaksaan 26 perkara dan penyidikan Polri 26 perkara.

55 perkara upaya hukum yang terdiri atas 24 perkara banding, 21 perkara kasasi dan 10 perkara Peninjauan Kembali (PK).

Khususnya perkara pidana umum, perkara yang menarik perhatian selama ini, atas nama tersangka Dumeri alias Nuryanto (KSP Pandawa Mandiri Group) dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Depok. Berkas perkara displit menjadi enam berkas perkara.

Kemudian perkara atas nama tersangka Habib Rizieq dengan berkaranya dikembalikan kepada penyidik (P19) untuk dilengkapi.

Berkas Buni Yani dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung dan perkara atas nama Ki Gendeng Pamungkas, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Bogor.

Untuk bidang pengawasan, Kejati Jabar telah melakukan penjatuhan hukuman disiplin kepada jaksa dan pegawai yang melanggar kode etik berdasarkan tingkat hukuman, tujuh orang sanksi ringan, tujuh sanksi berat, dan sedang tujuh orang.

Lihat juga...