BPOM Diminta Sosialisasi Bahan Makanan Berbahaya

KUPANG — Ketua DPRD Nusa Tenggara Timur H Anwar Pua Geno meminta Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setempat menyosialisasikan bahan-bahan berbahaya yang terkandung dalam makanan.

“Kita minta BPOM Kupang untuk aktif dan secara masif mensosialisasikan bahan-bahan makanan yang berdasarkan temuan mengandung sat berbahaya bagi tubuh manusia dan melakukan langkah-langkah konstruktif untuk mencegahnya,” katanya di Kupang, Rabu.

Hal itu diungkapkan menanggapi ditemukannya 24 dari 107 produk pangan olahan yang tidak memenuhi standar seperti kadaluarsa di sejumlah pasar tradisional hingga akhir Juni 2017.

Ke-24 produk olahan itu telah disita BPOM untuk selanjutnya ditelusuri melalui laboratorium dan apabila benar terbukti pemiliknya akan diberikan sanksi.

Menurut anggota Fraksi Partai Golkar DPRD NTT itu, sosialisasi terhadap bahan makanan berbahaya ini dapat dilakukan lewat media, pamflet, brosur, spanduk, dan baliho secara masif dalam waktu-waktu tertentu dengan melibatkan pihak terkait.

“Libatkan juga pihak Kejaksaan dan kepolisian untuk menindak tegas para pelaku yang memproduksi makanan yang mengandung bahan berbahaya,” katanya.

Tingkatkan razia terhadap tempat-tempat yang dicurigai masih memproduksi bahan makanan dengan menggunakan zat berbahaya seperti formalin dan boraks, dan jangan segan-segan untuk mengambil langkah hukum.

Ia menjelaskan sosialisasi tersebut perlu ditindaklanjuti dan segera dilakukan survey pasar serta tempat-tempat keramaian yang menjual makanan yang diindikasikan mengandung unsur berbahaya.

Ia juga meminta kepada para pengusaha dan pedagang makanan yang menggunakan bahan berbahaya segera menghentikan aksinya, jangan sampai demi mencari keuntungan yang besar, mengorbankan masyarakat banyak.

Sebab apabila demikian (menjajakan bahan kadaluarsa) untuk mencapai untung besar maka dasar hukum yang digunakan untuk memproses pemilik sarana ini adalah UU No. 23 tahun 1992, tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Keseahtan No. 329 tahun 1976 tentang Produksi dan Peredaran Makanan.

Serta UU No. 7 tahun 1996 tentang pangan, akan dijadikan rujukan untuk memproses hukum enam produsen yang telah melakukan pelanggaran.

“Semua pihak diminta untuk menghormati proses penegakkan hukum terhadap siapapun warga negara yang melanggar. Karena itu, sikap proaktif dari para pelanggaran yang diproses sangat diharapkan,” katanya (Ant).

Lihat juga...