Susi Pudjiastuti Prihatin Terkait Korupsi Penyalahgunaan Impor Garam

JUMAT, 16 JUNI 2017

JAKARTA — Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti, mengaku prihatin terkait kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan motif penyalahgunaan dokumen izin impor garam.  Kasus tersebut diduga melibatkan Achmad Boediono, yang tak lain adalah Direktur PT. Garam.

Susi Pudjiastuti (tengah) Menteri KKP Republik Imdonesia.

Saat ini kasus penyelewengan dokumen perizinan impor garam tersebut sedang ditangani oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Bareskrim Polri menduga bahwa Achmad Boediono secara sengaja telah mengubah izin impor garam konsumsi menjadi impor garam industri.

Terkait hal tersebut, maka Menteri KKP Susi Pudjiastuti berencana atau mengusulkan perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Imdomesia Nomor 125 Tahun 2015 yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan impor garam.

Susi Pudjiastuti menilai bahwa Permendag Nomor 125 Tahun 2015 tersebut sudah saatnya segera diubah dengan demikian diharapkan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan impor garam ke depan akan lebih jelas dan transparan.

Namun Susi Pudjiastuti mengaku masih belum mau mengemukakan pendapatnya secara detail, karena mengingat kasus dugaan Tipikor penyalahgunaan dokumen izin gram tesebut hingga saat ini masih diselidiki dan didalami pihak Bareskrim Polri.

Sementara itu menurut keterangan Bareskrim Polri, kasus dugaan penyalahgunaan dokumen impor garam konsumsi menjadi garam industri tersebut diperkirakan telah merugikan keuangan negara sekitar 3,5 miliar rupiah.

“Sebaiknya Permendag RI Nomor 125 Tahun 2015 yang mengatur tentang mekanisme impor garam segera diubah, supaya ke depan impor garam lebih jelas, clear dan transparan. Namun saya tidak mau terlalu buru-buru, karena kasus tersebut saat ini sedang diselidiki Bareskrim Polri. Apakah kasus tersebut merupakan indikasi adanya permainan dari dalam atau dari luar,” kata Menteri KKP, Susi Pudjiastuti, kepada wartawan di Jakarta, Jumat siang (16/6/2017).

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan Tipikor penyalahgunaan dokumen impor barang tersebut berawal saat PT. Garam mendapatkan tugas mengimpor sebanyak 225 ton garam konsumsi untuk kebutuhan tahun 2017.

Namun dalam kenyataannya Achmad Boediono yang saat ini masih menjabat sebagai Direktur Utama PT. Garam tersebut diduga dengan sengaja telah menyalahgunakan dokumen perizinan impor garam konsumsi menjadi garam industri yang diperkirakan berjumlah sekitar 75 ton. {Eko Sulestyono/Satmoko/Foto: Eko Sulestyono}

Source: CendanaNews

Lihat juga...