Industri Kertas Kebanggaan Nasional Harus Dilindungi

PEKANBARU – Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, menyatakan, industri kertas di Provinsi Riau adalah kebanggaan nasional yang akan terus dilindungi oleh pemerintah dari ancaman kekurangan bahan baku, terkait penerapan regulasi perlindungan gambut yang diresahkan oleh pelaku bisnis.

“Pastilah kita lindungi karena ini bukan hanya kebanggaan Riau saja, tapi juga kebanggaan nasional,” kata Arsyadjuliandi (Andi) Rachman di Kota Pekanbaru, Selasa.

Gubernur Riau menyatakan hal itu terkait kegelisahan pelaku bisnis karena pada Februari 2017 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengeluarkan empat peraturan sebagai petunjuk teknis dari Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Dalam penerapan regulasi turunannya, yakni Peraturan Menteri LHK No.17/2017 tentang pembangunan hutan tanaman industri (HTI), telah mengakibatkan 76 persen dari total 526.070 hektare (ha) hutan tanaman industri yang sudah ditanami di Riau, akan berubah menjadi fungsi lindung. Artinya, dari luas tersebut membuat industri kekurangan bahan baku sekitar 9,5 juta meter kubik per tahun.

Andi Rachman mengatakan pemerintah pusat seharusnya tidak mengeluarkan regulasi yang mengancam kelangsungan sektor industri yang sudah berperan besar untuk perekonomian nasional. Apalagi ia mengatakan produk kertas dari Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas, perusahaan yang beroperasi di Riau, telah memasok 60 persen kertas untuk pembuatan kitab suci Alquran di dunia.

Selain itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Riau, ekspor kayu dan bubur kayu dari daerah ini sepanjang Januari-April 2017 mencapai 385,92 juta dolar AS. Ini artinya kontribusi ekspor komoditas itu cukup signifikan terhadap total ekspor nonmigas didaerah berjuluk “bumi lancang kuning” ini.

Lihat juga...