RABU, 12 APRIL 2017
JAKARTA — Persidangan perdana kasus perkara kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Handang Soekarno digelar di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Handang Soekarno belakangan diketahui merupakan seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.
![]() |
| Handang Soekarno (kiri) saat meninggalkan ruangan persidangan |
Jabatan terakhir Handang Soekarno adalah mantan Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu. Sementara itu agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Ruang Sidang Mr. Koesoemah Atmadja 1 Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, agenda persidangan dimulai pada pukul 10:30 WIB. Persidangan hanya berlangsung singkat selama 1 jam dan berakhir pada sekitar pukul 11:30 WIB.
Terdakwa Handang Soekarno tampak terlihat duduk di kursi persidangan dengan tertib sambil mendengarkan pembacaan materi dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh masing-masing Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya diberitakan, Handang Soekarno terjaring dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas KPK pada bulan November 2016. Handang Soekarno diduga telah telah menerima suap sebesar 1,9 miliar Rupiah dari Ramapanicker Rajamohanan Nair, Country Director PT. EK Prima Ekspor Indonesia (EKP).
Handang Soekarno kepada wartawan seusai sidang menyebutkan, ia mengakui telah berbuat kesalahan dan siap mempertanggungjawabkannya.
“Saya mengakui telah membuat kesalahan dan saya siap mempertanggungjawabkan konsekuensi dari perbuatan saya, saya berharap mudah-mudahan saya adalah PNS Pajak terakhir yang mengalami seperti ini, semoga peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi yang lain,” jelasnya kepada wartawan di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu siang (12/4/2017).
Jurnalis : Eko Sulestyono / Redaktur : ME. Bijo Dirajo / Foto : Eko Sulestyono
Source: CendanaNews
