SABTU, 29 APRIL 2017
JAKARTA — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat menyayangkan atas sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia yang akhirnya “meloloskan” Hak Angket. Dengan lolosnya Hak Angket tersebut, maka DPR tampaknya ingin menggunakan segala macam cara untuk menekan KPK.
![]() |
| Juru Bicara KPK Febri Diansyah. |
Keputusan yang diambil Pimpinan DPR RI tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama terkait masa depan kelangsungan penegakan anti korupsi di Indonesia. Dengan menggunakan Hak Angket, maka DPR RI akan mencoba menekan KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S. Haryani.
Pengesahan lolosnya Hak Angket yang dipimpin secara langsung Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah tersebut tentu saja cukup mengagetkan. Keputusan sepihak tersebut sempat diwarnai aksi protes sejumlah Anggota DPR RI yang tidak setuju terhadap Hak Angket untuk memaksa KPK agar bersedia membeberkan rekaman pemeriksaan terhadap seorang saksi yang diperiksa KPK.
Terkait dengan keputusan tersebut, pihak KPK hingga saat ini masih mencoba mencermati dan mempelajari masalah tersebut. KPK ingin memastikan apakah Hak Angket tersebut merupakan suara mayoritas dari anggota DPR RI atau ada sebuah konspirasi dari segelintir Anggota DPR RI untuk melemahkan KPK.
“KPK tentu saja kecewa dan menyayangkan terkait lolosnya pembahasan Hak Angket di DPR, namun kami masih mencoba mendalami terkait dengan Hak Angket tersebut, kami ingin memastikan apakah keputusan tersebut memang suara mayoritas Anggota DPR RI atau tidak,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (29/4/2017).
Febri Diansyah juga menjelaskan bahwa pihak KPK tentu saja tidak akan bersedia membuka atau membeberkan bukti hasil rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani maupun siapa saja yang kebetulan sedang menjalani pemeriksaan oleh pihak KPK.
Sebelumnya diberitakan bahwa Miryam S Haryani merupakan mantan Anggota Komisi II DPR RI dari Partai Hanura. Miryam diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek KTP Nasional.
Jurnalis: Eko Sulestyono/Redaktur: Irvan Sjafari/Foto: Eko Sulestyono
Source: CendanaNews
