Tangkal Hoax, Kominfo Rancang Aplikasi Baru

RABU, 1 MARET 2017

BALIKPAPAN — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenfo RI) tengah merancang aplikasi baru untuk menangkal atau mengetahui informasi bohong atau hoax. Hal itu dilakukan seiring dengan perkembangan media sosial yang juga diikuti dengan maraknya penyebaran kabar bohong. 
Hedi M. Idris
Kepala Pusat Pengembangan Literasi dan Profesi Sumber Daya Manusia Kemenfo RI, Hedi M. Idris mengungkapkan, informasi hoax kerap menimbulkan fitnah bahkan bisa berdampak konflik di tengah-tengah masyarakat. Sehingga masyarakat harus lebih bijak dalam menanggapi atau menyikapi perkembangan media sosial. 
“Situs atau media yang dianggap ancaman seharusnya segera dilaporkan. Informasi hoax bisa saja berdampak yang tidak baik. Masyarakat juga harus bijak menyikapinya,” katanya disela-sela kegiatan sertifikasi nasional berbasis SKKNI bidang informatika untuk kegiatan kerja muda, di Balikpapan. 
Untuk menangkal informasi hoax itu, lanjut Hedi aplikasi yang dikembangkan itu bernama “Turn Back Hoax”. Nantinya aplikasi ini bisa diunggah di telepon seluler dengan sistem operasi android dan iOS. 
“Melalui aplikasi itu, masyarakat sudah bisa mendeteksi bahkan melaporkan berita yang dianggap hoax. Bahkan media mainstream atau resmi saja juga diverifikasi dewan pers, termasuk jurnalisnya harus berkompetensi,” bebernya Rabu, (1/3/2017). 
Hedi menambahkan penyebar berita hoax juga ada sanksinya dan telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Jurnalis : Ferry Cahyanti / Redaktur : ME. Bijo Dirajo / Foto : Ferry Cahyanti

Lihat juga...