SELASA, 21 MARET 2017
JAKARTA — Kepolisian Polda Metro Jaya gencar melakukan penertiban spanduk provokatif di seluruh wilayah DKI Jakarta. Penertiban spanduk provokatif tersebut juga sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Ras.
![]() |
| Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Polisi Suntana. |
“Kami sarankan kepada rekan-rekan yang memasang spanduk agar segera diturunkan. Kalau tidak diturunkan, kami terus mengimbau berkali-kali sebelum menindak tegas pelaku tersebut,” tegas Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Polisi Suntana di Kompleks Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Kepolisian, jelas Suntana, menjaga situasi Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) supaya tidak ada konflik sosial. Sebab, Kepolisian punya hak dan kewenangan mencegah terjadinya kejahatan kaitannya dengan spanduk tersebut.
Berdasarkan data kepolisian, wilayah Jakarta Barat tercatat nomor pertama spanduk terbanyak dengan jumlah 165 titik. Padahal, polisi telah berkoordinasi dengan Panwaslu dan pihak pemerintah yang lain. Bahkan, selalu didahului dengan imbauan untuk menurunkan spanduk-spanduk yang bersifat provokatif karena bisa mengarah dan menimbulkan konflik sosial.
Soal aktor intelektual dalam penyebaran spanduk tersebut, sejauh ini Polda Metro Jaya telah mengantongi beberapa nama dan sedang dalam tahap penyelidikan secara mendalam.
“Kita sudah kantongi nama-nama itu, saya tidak perlu sebut di sini. Secara aturan kita akan pelajari, ya. Arahnya ke mana, toh jika ada unsur pidana, di situ kita akan proses hukum,” ungkap Wakapolda menegaskan.
Untuk itu, Suntana mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang bisa memecah-belah bangsa dengan menyebar spanduk yang bernada provokatif.
“Sekali lagi, saya Wakapolda imbau kepada masyarakat jangan melakukan itu, karena itu bisa menimbulkan konflik sosial masyarakat yang ada di Jakarta,” tuturnya.
Jurnalis: Adista Pattisahusiwa / Editor: Satmoko / Foto: Adista Pattisahusiwa