Zona larangan tersebut diantaranya zona yang diberikan untuk kenyamanan bagi pengguna jasa pelabuhan dan jalur berbahaya yang tidak boleh untuk aktifitas berdagang diantaranya area sandar kapal serta zona pelayanan kapal. Keanggotaan SPRI dan juga berhak berjualan di area pelabuhan diantaranya dengan memiliki kartu anggota, baju seragam, kartu elektronik untuk masuk Pelabuhan. Sistem tersebut membuat sejumlah pedagang yang tergabung dalam SPRI memiliki jaminan keamanan serta bisa leluasa berjualan di lokasi yag ditentukan.
Mencari penghasilan dengan berjualan, menurut koordinator lapangan SPRI, Mardiana, bukan berarti para anggota tidak memiliki keinginan bersama. Sebagian pedagang yang didominasi kaum perempuan tersebut juga memiliki ketua regu untuk shif siang maupun malam sebagai penanggungjawab anggota yang bertugas saat itu agar pengawasan bisa dilakukan. Sebab menurut Mardiana, berbagai persoalan bisa muncul diantaranya gesekan antar pedagang dalam mencari pelanggan sehingga bisa diatur sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita juga selain mendapat hak juga memiliki kewajiban menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan di wilayah pelabuhan karena kita mencari nafkah di sini tidak hanya sementara bahkan ada yang telah bertahun tahun,”ungkap Mardiana.
Seluruh anggota SPRI yang didominasi kaum perempuan tersebut juga kerap mengadakan pertemuan untuk membahas nasib jangka panjang. Beberapa diantaranya sial kesejahteraan para pekerja wanita dengan adanya jaminan kesehatan, musibah serta jaminan sosial lain yang diperoleh dari iuran wajib para anggota dengan iuran Rp10.000 perbulan peranggota.