Pengusaha Batubara Dinilai Patuh Laporkan Harta Kekayaan

RABU, 22 MARET 2017

BANJARMASIN — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Imam Arifin, mengatakan Wajib Pajak (WP) dari kalangan pengusaha batubara cukup antusias memanfaatkan program pengampunan pajak (tax amnesty). Mayoritas pengusaha batubara sudah melaporkan aset kekayaan dan membayar tebusan pada sejumlah kantor perwakilan pajak di wilayah DJP Kalselteng.

Imam Arifin (dua dari Kanan) saat memaparkan realisasi sementara tax amnesty

“Tapi kami tidak bisa buka siapa saja pengusaha batubara itu,” kata Imam Arifin kepada wartawan, usai pemaparan realisasi tax amnesty periode ke-3, Rabu (22/3/2017). Kementerian Keuangan membagi tiga periode program tax amnesty. Pengampunan pajak periode ke-3 dimulai pada 3 Januari-31 Maret 2017.

Selain kelapa sawit, Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah dikenal sebagai lumbung sumber penghasil batubara. Ekspor komoditas batubara berkontribusi paling besar menopang pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Selatan. Ketergantungan inilah yang membuat pertumbuhan ekonomi Kalimantan Selatan dipengaruhi kinerja bisnis komoditas.

Menurut Arifin, DJP Kalselteng sementara meraup uang tebusan sebesar Rp842,22 miliar, terhitung sejak tax amnesty bergulir pada 1 Juli 2016 hingga 21 Maret 2017. Sembilan hari menjelang periode ketiga tax amnesty ditutup, Arifin optimistis uang tebusan bisa menembus angka Rp900 miliar di DJP Kalselteng.

Adapun realisasi sementara deklarasi harta kekayaan di dalam negeri tercatat Rp39 triliun dan deklarasi harta di luar negeri sebanyak Rp42,7 triliun. Arifin juga menghimpun uang repratriasi sebesar Rp374 miliar selama program tax amnesty. “Target awal uang tebusan sebenarnya hanya Rp225 miliar. Tapi melihat antusiasme masyarakat, saya optimistis hingga 31 Maret 2017 uang tebusan bisa mencapai Rp900 miliar,” kata Imam.

Realisasi sebanyak itu dihimpun dari 11.000 wajib pajak yang telah memanfaatkan tax amnesty. Ia mencatat, sejatinya ada 12.051 wajib pajak yang telah menyampaikan Surat Pernyataan Harta. Itu sebabnya, Imam Arifin mengimbau wajib pajak yang belum memanfaatkan tax amnesty segera mengikuti program itu paling lambat 31 Maret 2017.  

Pihaknya akan mengenakan tarif 5 persen bagi wajib pajak yang mendeklarasikan harta kekayaan di dalam negeri dan tarif 10 persen bagi WP yang mendeklarasikan harta di luar negeri. Selain itu, para pelaku usaha dengan peredaran uang maksimal Rp4,8 miliar pada tahun pajak terakhir dapat memanfaatkan tarif 0,5 persen untuk deklarasi harta di bawah Rp10 miliar.

Sementara, tarif 2 persen untuk pengungkapan harta di atas Rp10 miliar. “Berlaku sampai 31 Maret 2017. Ketentuannya peredaran usaha yang dimiliki hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha, dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja atau pekerja bebas,” pungkas Imam.

Jurnalis: Diananta P. Sumedi/ Editor: Koko Triarko/ Foto: Diananta P. Sumedi

Lihat juga...