SELASA, 21 MARET 2017
JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, fokus untuk membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Ini seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas.
![]() |
| Bambang Sugiyono |
Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Bambang Sugiyono, mengatakan, para Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dibekali oleh kebijakan-kebijakan dari pimpinan. Salah satunya seperti mencopot jabatan ASN bila terbukti melakukan tindakan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Banyak sekali pejabat diberikan sanksi dicopot jabatannya, termasuk dicopot sebagai PNS karena telah melakukan KKN itu,” ujar Bambang di Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2017).
Menurut Bambang, saat ini Pemprov DKI Jakarta secara perlahan telah membentuk zona WBK dan WBBM hingga tingkatan kelurahan.
“Bahkan kita bilang di Jakarta ini, di Pemda sampai kelurahan sudah bisa mengarah pada daerah bebas korupsi dan birokrasi yang bersih,” tambahnya.
Untuk diketahui, Kepala Bidang Pengaduan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Titi Saraswati, pernah menegaskan, untuk meraih predikat WBK harus mampu mendapat nilai persepsi antikorupsi minimal 3,6.
“Aparatur harus mampu mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi serta melayani masyarakat dengan tulus dan ikhlas,” tegasnya.
Jurnalis: Bayu A. Mandreana / Editor: Satmoko / Foto: Bayu A. Mandreana