JAYAPURA — Seluruh pelaku usaha di Kota Jayapura wajib daftarkan tenaga kerjanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Kewajiban itu sesuai instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2017.
![]() |
| Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jayapura, Adventus Edison Souhuwat . |
“Ini diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Itu kewajiban yang harus dipenuhi para pelaku usaha,” kata Yohanes, Kamis (16/03/2017).
Dikatakannya, kedepan persayaratan membuat ijin usaha atau memperpanjangnya salah satu syarat harus telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. “Jika tidak terdaftar sebagai peserta BPJS, izinnya kami tahan dulu. Karena ini amat Undang-Undang, tujuannya tenaga kerja itu mendapat perlindungan pada setiap pekerjaan yang dia lakukan,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Adventus Edison Souhuwat selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jayapura mengaku setiap pekerja yang telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan akan ada jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan jaminan pensiun.
“Pekerja swasta pun kedepan sudah menerima jaminan pensiun. Jadi langkah awal kami dan pihak Pemkot Jayapura akan sosialisasi terlebih dahulu,” kata Edison.
Program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan swasta maupun negeri yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.
![]() |
| Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Yohanes Wemben. |
Jurnalis: Indrayadi T Hatta/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Indrayadi T Hatta
