JAKARTA — Kalau tidak ada perubahan, rencananya pihak KPK akan menghadirkan sekitar 8 orang saksi dalam persidangan lanjutan terkait kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan juga kasus dugaan suap proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berbasis elektronik atau yang biasa disebut dengan istilah KTP Elektronik di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Jakarta.
![]() |
| Juru Bicara KPK Febri Diansyah, |
Demikian informasi yang berhasil dihimpun Cendana News berdasarkan keterangan yang disampaikan secara langsung oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (14/3/2017). Sebelumnya atau satu minggu yang lalu telah digelar persidangan perdana kasus perkara KTP Elektronik dengan mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Febri Diansyah memastikan bahwa JPU dari pihak KPK menghadirkan sekitar 8 orang saksi dalam persidangan lanjutan tahap kedua dalam kasus perkara KTP Elektronik. Proyek KTP Elektronik tersebut diduga sengaja “digelembungkan” sehingga akhirnya merugikan anggaran keuangan negara lebih dari 3,2 triliun rupiah.
Persidangan lanjutan tahap kedua dalam kasus perkara KTP Elektronik tersebut rencananya akan digelar di Ruang Sidang Mr. Koesoemah Atmadja 1, Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis lusa (16/3/2017). Persidangan tersebut bersifat terbuka dan dapat disaksikan secara langsung oleh masyarakat umum yang datang ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan perdana atau sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menghadirkan dua tersangka, masing-masing I (Irman) dan S (Sugiharto). Irman (Terdakwa 1) adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Sedangkan Sugiharto (Terdakwa 2) adalah mantan Direktur Pegelola Administrasi Informasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri.
“Selain menghadirkan terdakwa I (Irman) dan terdakwa S (Sugiharto), pihak JPU dari KPK rencananya akan menghadirkan sekitar 8 orang saksi dalam persidangan lanjutan kasus perkara KTP ElektroniK. Sidang ini akan digelar Kamis lusa di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, secara keseluruhan sedikitnya persidangan KTP Elektronik tersebut akan menghadirkan sekitar 133 orang saksi,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Jurnalis: Eko Sulestyono/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Eko Sulestyono
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK