Jalan Sunyi Patmi: Doa Antar Umat Beragama untuk Pejuang Kendeng

Menurut Zainal banyak terjadi keanehan dalam keputusan tersebut antara lain ketika tanggal 17 Januari izin amdal dicabut tetapi satu hari kemudian PT. SI sudah mengajukan ijin amdal baru setebal 4000 halaman, selain itu dalam kacamata hukum dijelaskan bahwa adendum amdal tidak bisa dilaksanakan ketika izin lingkungan sudah dicabut karena ijin lingkungan merupakan prasyarat untuk mengeluarkan Amdal.

“KLHS dalam hukum lingkungan sebagai dasar untuk penentuan peruntukan ruang yang dijadikan dasar menentukan politik ruang pada perda RT-RW,” tambah Zainal.

Menurut Zainal, akibat ketidakkonsistenan Ganjar Pranowo dalam menentukan sikap bahkan cenderung melakukan pengangkangan terhadap hukum yang berlaku sehingga tidak salah jika dirinya dianggap sebagai Gubernur Jateng paling buruk sepanjang sejarah.

Jurnalis : Khusnul Imanuddin / Redaktur : ME. Bijo Dirajo / Foto : Khusnul Imanuddin

Lihat juga...