Jalan Sunyi Patmi: Doa Antar Umat Beragama untuk Pejuang Kendeng

Direktur LBH Semarang Zaenal Arifin memaparkan, permasalahan sebenarnya dimulai ketika Pegunungan Watu Putih terindikasi mengandung Karst akan ditambang PT. Semen Indonesia (SI) yang dulunya bernama PT. Semen Gresik (SG). Pada tahun 2012, Gubernur Jateng waktu itu Bibit Waluyo memberikan izin lingkungan untuk mengeksplorasi kawasan yang terbentang dari Grobogan melewati Pati, Rembang hingga Jombang.

Usut punya usut penerbitan izin tersebut ternyata tidak melibatkan warga sekitar, mereka baru tahu ketika ada peletakan batu pertama yang dilakukan oleh PT SI sehingga mulai tahun 2014 warga mendirikan tenda perjuangan di depan pintu masuk lokasi pabrik.

“Selain melakukan protes, warga juga menggugat di PTUN, pada tahap pertama kalah, kemudian tingkat banding juga kalah, baru saat peninjauan kembali di MA warga menang, akhirnya PK mengeluarkan putusan No. 99 PK/TUN/ 2016 tentang pencabutan Amdal,” kata Zainal pada Cendana News, Kamis (28/03/2017).

Permasalahan belum selesai sampai disana, ketika warga sudah memenangkan ‘pertarungan’ melawan PT. SI, tiba-tiba pada tanggal 5 Oktober 2016, Ganjar Pranowo mengeluarkan izin lingkungan baru walaupun setelah itu dirinya berkelit  hanya adendum, menurut Zainal walaupun hanya adendum tetap merupakan izin baru karena SK adendum dikeluarkan berdasarkan SK perubahan.

JMPPK kemudian merespon adendum yang dikeluarkan mantan anggota DPR-RI komisi II tersebut dengan mendirikan tenda di depan kantor Gubernuran pada bulan Desember 2016-Januari 2017 sebelum akhirnya dibubarkan paksa oleh Satpol PP karena dianggap mengganggu ketertiban.

Direktur LBH Semarang Zainal Arifin

Ganjar Pranowo juga membuat atraksi kembali ketika tanggal 17 Januari 2017 dalam konferensi pers dirinya kembali mencabut ijin Amdal tetapi memberikan celah kepada PT. SI untuk melakukan perbaikan yang kemudian dasar PT. SI untuk kembali membuat adendum lingkungan hidupnya, keputusan ini juga dikuatkan oleh hasil dari rapat komisi penilai amdal yang menyatakan bahwa lingkungan karst layak ditambang pada tanggal 23 Februari.

Lihat juga...