Dua WNA China Diamankan Imigrasi Kelas I Padang

SENIN, 20 MARET 2017

PADANG — Kantor Imigrasi Kelas I Padang yang bekerjasama dengan Kodim 0309 Solok Selatan mengamankan dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal China di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Padang Esti Winahyu Nur Hidayani.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Padang Esti Winahyu Nur Hidayani, dua orang WNA asal China itu diamankan pada malam hari pukul 19.30 WIB, Jumat, 17 Maret 2017 di area wilayah tambang emas PT AMT di Jorong Jujut, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.

“Kita mendapat informasi dari masyarakat, setelah itu langsung bergerak ke lokasi bersama Tim Pora,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin, (20/3/2017).

Dia  menyebutkan, dua orang WNA asal China tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal melalui visa yang diberikan kepada bersangkutan. Keduanya diduga  menggunakan izin tinggal untuk melakukan aktivitas pertambangan di Solok Selatan.

“Untuk saat ini kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada kedua WNA tersebut. Namun dari informasi sementara, salah satu dari WNA itu pernah datang Padang,” ungkap Esti.

Dua WNA tersebut, yakni Lu Shiping dan Qin Qibiao berjenis kelamin laki-laki. Tidak hanya WNA yang diamakan, Tim Pora juga turut mengamankan  satu orang penterjemah yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Sementara itu, Kepala Seksi Wasdakim Indra Sakti Suhermansyah menambahkan, kedua WNA asal China tersebut diketahui baru berada di Solok Selatan selama tiga hari.

“Mereka diduga menjadi pekerja di perusahaa PT. AMT sebagai penambang emas, tindakan itu dinyatakan menyalahi visa yang dipergunakan,” ucap Indra.

Hingga saat ini pemeriksaan terhadap kedua WNA itu masih dilakukan di Ruang Detensi Imigrasi Kelas 1 Padang, yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 122 huruf a.

Dua WNA asal China yang diamankan.

Jurnalis: Muhammad Noli Hendra/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Muhammad Noli Hendra

Lihat juga...