DPMPT Beberkan Persyaratan Pasang Reklame di Balikpapan

SELASA, 7 MARET 2017

BALIKPAPAN — Pelaku usaha yang ingin memasang reklame harus mengurus izin terlebih dahulu ke Pemerintah Kota Balikpapan. Jika tidak, maka reklame yang sudah dipasang akan ditertibkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja.

Kepala DPMPT Balikpapan Elvin Djunaidi

Reklame yang Berizin sudah melalui proses Dinas Perizinan Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Balikpapan yakni membayar pajak reklame ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, dan desain reklame sesuai kaidah dan norma umum, lokasi pemasangan dipastikan tidak mengganggu pandangan berlalu lintas.

“Sebelum reklame dipasang, pengajuan izin kemudian diberikan surat pengantar membayar pajak, lalu melihat desain reklamenya sesuai norma atau tidak, kemudian tinjau lokasi,” ungkap Kepala Dinas Perizinan Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Balikpapan, Elvin Djunaidi, Selasa, (7/3/2017).

Menurutnya, pengurusan izin bervariatif apabila ukuran kecil dan hanya butuh pemasangan sehari bisa memakan waktu mengeluarkan surat selama sehari. Sedangkan untuk reklame besar dan berlakunya selama satu tahun, perlu waktu mengeluarkan izin selama tiga hari.

“Yang mengurus izin reklame tidak perusahaan yang tujuannya untuk promosi, tapi juga perorangan atau event kegiatan,” ujarnya.

Elvin menerangkan lokasi yang tidak diperbolehkan dalam pemasangan reklame yakni badan jalan, pembatas jalan maupun taman. Jika hal itu dilanggar maka ditertibkan.

Disebutkannya, jumlah izin reklame sepanjang 2016 mencapai 1.169 reklame. Dan untuk Februari 2017 tercatat sebanyak 265 reklame yang telah berizin.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Ahdiansyah menjelaskan realisasi pajak reklame hingga Februari 2017 mencapai Rp.2 miliar lebih atau 21,95 persen dari target realisasi.

“Target realisasi penerimaan pajak reklame tahun 2017 mencapai lebih dari Rp10 miliar lebih. Kini realisasinya sudah 21 persen,” sebutnya.

Sedangkan target penerimaan pajak daerah tahun 2017 mencapai Rp.419 miliar. Target itu naik dari tahun sebelumnya.

“Pemasangan reklame sangat berpengaruh pada penerimaan pajak reklame, kami optimis penerimaan pajak reklame tahun ini tercapai,” tandasnya.

Jurnalis : Ferry Cahyanti / Redaktur : ME. Bijo Dirajo / Foto : Ferry Cahyanti

Lihat juga...