JUMAT, 10 MARET 2017
LAMPUNG — Delapan desa di Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan akan memperoleh program bedah rumah dalam waktu dekat ini. Sekitar 280 unit masuk kriteria rumah tidak layak huni (rutilahu), 54 di antaranya berada di Desa Klaten Kecamtan Penengahan.
![]() |
| Salah satu rumah penerima jatah program bedah rumah di Desa Klaten |
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (DPP) Kabupaten Lampung Selatan, I Ketut Sukerta menyebutkan, Desa Klaten berbanding terbalik dengan Desa Blambangan yang mendapatkan jatah sekitar 25 rumah. Sementara desa lain yang mendapat jatah dari dana APBN tersebut diantaranya Desa Kuripan, 31 unit rumah; Desa Penengahan, 51 unit; Desa Pisang, 32 unit; Desa Rawi, 31 unit; Desa Sukajaya, 28 unit dan Desa Tetaan, 28 unit.
“Bentuk program bedah rumah ini meliputi peningkatan kualitas rumah dan bangunan mulai dari kualitas atap, lantai dan dinding rumah agar lebih layak huni dan memenuhi syarat kesehatan, keselamatan dan kenyamanan,”terang I Ketut Sukerta Kepala Dinas Pemukiman dan Perumahan, Kamis (10/3/2017).
Kriteria tersebut secara spesifik bisa terlihat dari kondisi rumah yang masih menggunakan lantai tanah, memiliki dinding geribik, belum memiliki kamar mandi dan fasilitas water closed (WC) serta kriteria lain. Meski belum mengetahui secara keseluruhan anggaran namun ia mengestimasikan setiap rumah akan memperoleh bantuan berkisar dari Rp7,5juta, Rp10juta hingga Rp15juta.
Sementara itu, Kepala Dusun V Desa Klaten, Suwandi (54) menunjukkan kondisi rumah di wilayah tersebut tersebut. Beberapa rumah berusia lebih dari 30 tahun, berdinding geribik, genteng yang sebagian sudah pecah dan kondisi bocor di beberapa bagian.
“Begini kondisinya dan memang harus mendapat jatah untuk program bedah rumah, selain pekerjaan pemilik rumah hanya buruh serabutan, usia pemilik juga sudah tua,”ungkap Suwandi menunjukkan salah satu rumah yang mendapat program bedah rumah.
![]() |
| Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Selatan I Ketut Sukerta |
Suwandi menerangkan, pemilihan dan penunjukkan rumah telah melalui proses musyawarah di tingkat desa hingga kecamatan. Usulan dari tingkat bawah telah disertakan bukti fisik dan kondisi riil agar program tersebut tepat sasaran.
Data yang dikumpulkan oleh fasilitator dari tingkat bawah tersebut bahkan masih harus dimusyawarahkan lagi. Hal tersebut terbukti dengan ketatnya pemeriksaan administrasi sehingga ada yang digugurkan dengan beberapa pertimbangan, di antaranya satu rumah geribik yang berada di ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) sehingga memperoleh uang ganti rugi (UGR), nilainya cukup besar dan bisa dipergunakan membangun rumah baru. Selain itu ada rumah yang masih geribik namun pemiliknya hanya menumpang pada lahan yang bukan milik pribadi ditunjukkan dengan bukti kepemilikan.
“Berbagai persoalan tersebut tentunya harus dimusyawarahkan dan jika tidak jadi menerima maka dialihkan ke rumah lain karena jatahnya sudah final sebanyak 54 rumah,”terang Suwandi mendampingi Joniansah, kepala Desa Klaten. Khusus di RW V disebutkan berjumlah delapan dari 54 rumah yang ada di Desa Klaten Kecamatan Penengahan.
Salah satu warga penerima di RW V diantaranya Misidi (45), keluarga Sunyoto (45) serta rumah warga lain yang sebagian besar masih menggunakan dinding kayu, geribik dan memiliki kamar mandi terbuat dari bambu dan jauh dari rumah.
![]() |
| Penerima jatah program bedah rumah di Desa Klaten |
Berdasarkan data yang diperoleh Cendana News, Desa Klaten penerima program bedah rumah terbanyak sebanyak 54 rumah tersebar di beberapa dusun diantaranya Dusun I sebanyak 10 rumah, Dusun II sebanyak 16 rumah, Dusun III dan VII sebanyak 11 rumah, Dusun IV sebanyak 2 rumah, Dusun V sebanyak 8 rumah, Dusun VI sebanyak 7 rumah. Berdasarkan musyawarah 22 rumah diantaranya terpaksa dialihkan untuk memberi kesempatan kepada yang lebih membutuhkan.
Jurnalis : Henk Widi / Redaktur : ME. Bijo Dirajo / Foto : Henk Widi

