MINGGU, 26 MARET 2017
SOLO — Penyelidikan tewasnya 3 mahasiswa dalam Diksar MAPALA UII Yogyakarta, beberapa waktu lalu, kini memasuki babak baru. Berkas 2 tersangka dalam waktu dekat ini dipastikan sudah lengkap. Selesainya berkas atau P21 itu, dipastikan setelah penyidik kembali melengkapi beberapa item yang diminta oleh Kejakasaan Negeri Karanganyar.
| Jalannya rekontruksi dugaan kekerasan Diksar MAPALA UII Yogyakarta |
Kasus yang melibatkan senior dalam kegiatan alam MAPALA UII Yogyakarta, itu kian memanas, setelah rekontruksi yang diselenggarakan di Tlogodringo, Tawangmangu, beberapa waktu lalu. Pasca menjadi saksi dalam rekontruksi itu, sebanyak 28 dari 34 total peserta yang ada, secara tertulis telah meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPKS).
Adanya permohonan perlindungan kepada LPSK dalam kasus Diksar Mapala UII Yogyakarta itu, disampaikan oleh Tim Ahli LPSK saat bertandang ke Polres Karanganyar, beberapa hari lalu. “Memang benar, ada 28 peserta yang secara pribadi mengajukan permohonan ke LPSK. Pengajuan perlindungan ini setelah mereka mengikuti rekontruksi dan semunya mengisi form,” ujar Susilaningtias, Tim Ahli LPSK kepada awak media, belum lama ini.
Susilaningtias menjelaskan, meski sudah ada pengajuan perlindungan secara resmi, LPSK belum berani memastikan jika munculnya permohonan itu karena adanya tekanan dari pihak luar, termasuk para senior. LPSK berdalih, hingga saat ini masih pemeriksaan berkas pengajuan dari peserta Diksar Mapala tersebut. “Kami belum berani memastikan apakah ada tekanan atau tidak. Sebab, kami masih pemeriksaan berkas, belum selesai,” katanya.
Kendati demikian, LPSK berjanji akan memberikan jawaban kepada perserta Diksar Mapala UII Yogyakarta, baik diberikannya perlindungan atau tidak. Menurutnya, persetujuan perlindungan LPSK sesuai dengan pemeriksaan berkas yang diajukan. LPSK setidaknya membutuhkan waktu maksimal satu bulan untuk memberikan jawaban tersebut. “Tenggang waktu itu sesuai dengan batas maksimal yang diterapkan LPSK untuk memberikan perlindungan kepada saksi maupun korban, yakni setelah 30 hari dari pengajuan,” terangnya.
| Susilaningtias |
Meski secara terang-terangan LPSK belum berani mengungkap alasan peserta Diksar mengajukan permohonan perlindungan, namun sejauh ini isu akan adanya tekanan dari pihak luar terhadap para peserta cukup besar. Untuk menjaga keselamatan dan netralitas saksi, para peserta tersebut meminta perlindungan kepada LPSK. “Kami belum bisa menyimpulkan, karena kemarin kita benar-benar fokus dalam proses rekontruksi,” kilahnya.
Sementara itu, Wakapolres Karanganyar, Kompol Prawoko menambahkan, berkas perkara dua tersangka telah kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar. Pihaknya memastikan, setelah dilakukan perbaikan, berkas perkara dugaan penganiayaan tersebut telah selesai. “Sudah kita limpahkan lagi. Besar kemungkinan ini sudah lengkap dan tinggal kita fokus dalam penyidikan kasus kelanjutannya,” tambah Prawoko, Minggu (26/3/2017).
Jurnalis: Harun Alrosid/ Editor: Koko Triarko/ Foto: Harun Alrosid