KPK Periksa M. Adami Okta, Tersangka Kasus Suap Bakamla

SELASA 21 FEBRUARI 2017
JAKARTA—Kasus perkara dugaan suap dalam proyek lelang tender pengadaan alat komunikasi satelit navigasi di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia hingga saat ini masih terus diselidiki dan didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total nilai proyek lelang tender di Bakamla RI tersebut diperkirakan lebih dari  400 miliar rupiah.
M. Adami Okta (Rompi Oranye) saat tiba di Gedung Baru KPK Jakarta.
Hingga saat ini penyidik KPK setidaknya telah menetapkan 4 orang sebegai tersangka, masing-masing adalah Eko Susilo Hadi, Fahmi Damawansyah, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus. Tersangka Fahmi Darmawansyah belakangan diketahui merupakan suami Inneke Koesherawati, mantan artis papan atas Indonesia para era 199- an.
Hari ini penyidik KPK kembali memanggil Mohammad Adami Okta, mantan karyawan PT. Melati Technofo Infonesia (MTI), M. Adami Okta merupakan salah satu tersangka perantara suap terhadap Eko Susilo Hadi, yang tak lain adalah mantan Sekretaris Utama (Sestama) di Bakamla RI. Ini merupakan agenda pemeriksaan untuk kesekian kalinya terhadap Muhammad Adami Okta yang dilakukan penyidik KPK.
Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta Muhammad Adami Okta tampak terlihat tiba di Gedung KPK Jakarta sekitar pukul 13:30 WIB. M. Adami Okta langsung berjalan memasuki Gedung KPK Jakarta tanpa mau berkomentar apapun saat ditanya penyidik KPK terkait pemanggilan pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa siang (21/2/2017.
“Penyidik KPK kembali memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MAO (Muhammad Adami Okta), seorang tersangka perantara suap terhadap ESH (Eko Susilo Hadi) mantan penjabat di Bakamla RI, ESH sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait proyek pengadaan alat komunikasi navigasi Satelit di Bakamla Republik Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah  kepada wartawan di Gedung KPk Jakarta, Selasa siang (21/2/2017).
Jurnalis: Eko sulestyono/Editor: Irvan Sjafari/Foto:  Eko Sulestyono
Lihat juga...