SENIN, 27 FEBRUARI 2017
JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap DW (Dwi Widodo), yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan penerimaan suap terkait kepengurusan dokumen, di antaranya Paspor dan Visa di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia.
![]() |
| Gedung KPK Jakarta |
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyebut, DW (Dwi Widodo) sebelumnya telah dinaikkan statusnya dari tingkat penyelidikan menjadi tingkat penyidikan. KPK menduga, yang bersangkutan (Dwi Widodo) selama ini telah menyalah-gunakan jabatan dan wewenangnya sebagai seorang Atase Imigrasi KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia.
Penyidik KPK juga menduga, Dwi Widodo selama ini telah menerima uang suap senilai Rp. 1 Miliar dari hasil praktik ilegal berupa pembuatan pungutan liar (pungli) di atas biaya-biaya resmi yang telah ditentukan sebelumnya, terkait dengan pembuatan dokumen pengurusan Paspor dan Visa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, yang sebelumnya dinyatakan telah hilang maupun rusak.
Sedangkan pihak yang dirugikan dan sekaligus menjadi korban akibat perbuatan sepihak yang dilakukan Dwi Widodo itu kebanyakan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang selama ini bekerja di wilayah Negara Malaysia. Saat ini, KPK sedang mendalami dan memeriksa yang bersangkutan (Dwi Widodo) terkait kasus dugaan suap tersebut.
“Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap tersangka DW (Dwi Widodo), seorang Atase Imigrasi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia, tersangka DW diduga telah menerima suap terkait proses kepengurusan atau pembuatan Paspor dan Visa baru yang sebelumnya dinyatakan hilang maupun rusak di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia maupun melalui perwakilan konsulat Indonesia yang tersebar di sana,” kata Febri, saat jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2017).
Jurnalis: Eko Sulestyono/ Editor: Koko Triarko/ Foto: Eko Sulestyono