KPK Panggil Saksi Terkait Kasus Dugaan Suap Pasar Atas Cimahi Tahap II

JUMAT, 24 FEBRUARI 2017

JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memeriksa saksi-saksi terkait terkait dengan kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penerimaan suap yang menjerat tersangka MIT atau Muhammad Itoch Tochija, mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat dan juga istrinya AST atau Atty Suharti Tochija yang saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota Cimahi, Jawa Barat.

Febri Diansyah, Juru Bicara KPK.

Penyidik KPK hari ini memanggil dan memeriksa Subagia Yadi sebagai saksi untuk tersangka M. Itoch Tochija dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan juga dugaan suap terkait proyek tender pembangunan Pasar Atas Cimahi Tahap II tersebut.

“Hari ini penyidik KPK memanggil Subagia Yadi, sebagai saksi untuk tersangka MIT atau M. Itoch Tochija. Selain itu penyidik KPK juga memanggil dan meminta keterangan seorang saksi bernama Soeroso, dirinya juga akan bersaksi untuk tersangka MIT,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan kepada wartawan di Gedung Baru KPK Jakarta, Jumat sore (24/2/2017).

Penyidik KPK sebelumnya diberitakan telah menetapkan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, yaitu Atty Suharti Tochija dan suaminya M. Itoch Tochija, yang sebelumnya menjabat juga sebagai Wali Kota Cimahi, Jawa Barat. KPK menduga bahwa keduanya selama ini telah menerima suap senilai 500 juta rupiah dari pengusaha yaitu Triswara Hadi Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.

M. Itoch Tochija beserta istrinya yaitu Atty Suharti Tochija sebelumnya telah ditetapkan sebegai tersangka dan sudah ditahan oleh penyidik KPK. Pasangan suami-istri tersebut diduga telah menerima janji atau berupa hadiah suap atau janji yang berkaitan dalam lelang tender proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi Tahap II Tahun 2017 yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD).

Penyidik KPK memperkirakan bahwa total anggaran pembangunan Pasar Cimahi Atas Tahap II tersebut sekitar 57 miliar rupiah. M. Itoch Tochija dan Atty Suharti Tochija dijanjikan akan menerima imbalan sebesar 6 miliar rupiah dari pengusaha apabila berhasil memuluskan rencana proyek lelang tender terkait pembangunan Pasar Atas Cimahi Tahap II tahun 2017.

Jurnalis: Eko Sulestyono / Editor: Satmoko / Foto: Eko Sulestyono

Lihat juga...