Kodam Wirabuana Kembalikan Tanah yang Dipinjam Kepada Ahli Warisnya

 KAMIS  23  FEBRUARI 2017

MAKASSAR—Wajah  Ardhy, 27 tahun  tampak tegang ketika Cendana News datang ke pos jaga RT06/RW04 Keluarahaan Bara Baraya.  Pasalnya kawasan pemukiman itu oleh pihak Kodam Wirabuana adalah bagian dari asrama TNI yang sudah dibongkar pada Desember lalu. Pendeknya mereka khawatir pemukiman akan menyusul dibongkar. 

Bekas asrama yang sudah digusur.

Menurut Ardhy  warga RT06/RW04  bersatu  untuk memperjuangkan keberadaan rumah mereka. Ardhy menyebutkan pihaknya mempunyai  Akta Jual Beli (AJB)  yang lebih kuat dasar hukumnya dengan surat sewa menyewa.  Warga juga mempunyai IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Warga bersikukuh bahwa mereka berhak untuk menempati wilayah ini  karena ini bukan kawasan Asrama Kodam lagi

“Mengapa kami yang sudah tinggal puluhan tahun di sini mau digusur? Kami mempunyai AJB, lalu apa dasar hukum untuk menggusur? Kalau memang wilayah RT06/RW 04 termasuk kawasan Asrama TNI  dalam sertifikat sewa. Mengapa Kodam tidak membangun pembatas di depan RT06/RW04. Bukan hanya sampai sampai di belakang RT06/RW04?” ujar Ardhy kepada Cendana News  Kamis (23/2/2017).

Sementara pihak Kodam VII Wirabuana berdalih bahwa tindakannya untuk mengembalikan tanah Bara Baraya yang dipinjam Kodam kepada ahli warisnya.  Ceritanya pada 12 April 1959 Komandan Komando Militer Kota Makassar Mayor E. Sabara mengadakan perjanjian sewa menyewa tanah seluas 28.970,10 M² di Bara-Baraya dengan Nurdin Nombong (ahli waris/anak dari Moedhinoeng Dg. Matika) dengan surat perjanjian Nomor 88/T/459.  Masa sewa kemudian diperpanjang pada 1 Januari 1967  dengan Surat Perjanjian Nomor 042/F/1967.

Pada 9 Mei 2016  Ahli Waris Nurdin Dg. Nombong mengajukan permohonan pengembalian tanah Okupasi Asrama Bara Baraya. Pihak Kodam VII/Wirabuana  meneliti dengan seksama surat-surat dan kelengkapan administrasi yang dimiliki Ahli Waris.  Kodam VII kemudian mengadakan koordinasi dengan instansi terkait sebagai pedoman legalitas formal untuk permohonan ke Komando Atas.  Dengan dasar itulah, pihak TNI AD mengeluarkan Surat Telegram Kasad Nomor ST/1495/2016 pada 23 Mei 2016 tentang perintah untuk mempercepat proses pengembalian aset Okupasi TNI AD seluas 28.970,10 meter persegi.

Menindak lanjuti hal tersebut dan sesuai ketentuan aturan yang berlaku, pihak Kodam VII berkewajiban untuk mengembalikan tanah tersebut kepada pemiliknya yang sah  yaitu Nurdin Dg .Nombong sebagai ahli waris dari Moedhinoeng Dg. Matika dalam keadaan kosong tanpa beban apapun di atasnya (termasuk adanya para penghuni). Dengan adanya Surat Telegram di atas, maka pihak Kodam melaksanakan penertiban sebagai wujud tanggung jawab Kodam Wirabuana untuk mengembalikan tanah yang disewanya kepada ahli warisnya yang berhak dan sah menurut hukum.

Penertiban dilaksanakan dalam dua tahap. Pada   tahap ke  pertama dilaksanakan pada 13 Desember 2016 terhadap lahan seluas 22.083 M² dari total luas 28.970,10 M² yang dihuni oleh 102  KK di asrama Bara-Baraya. Sisa lahan yang belum dikembalikan seluas 6.202 M²   (20 rumah) adalah  RT 06 RW 04 dan seluas 685 M²  ( 8 rumah) terletak di RT 01 RW 01.

Pada 14 Desember 2016 Aslog Kasdam Wirabuana, Dandim 1408/BS dan Kazidam VII telah melakukan sosialisasi kepada perwakilan warga bahwapihak  Kodam akan melanjutkan penertiban tanah yang masih tersisa kurang lebih 6.887  M²  yang digunakan oleh  sebanyak 28  rumah. Pada Januari 2017  Dandim 1408/BS dan Aslog Kasdam VII/Wrb melakukan pembicaraan dengan Ketua RT di masing-masing lokasi tentang pelaksanaan tindak lanjut penertiban.

Pada  1 Pebruari 2017, Danramil 1408-08/Makassar memberikan surat edaran kepada seluruh warga berisi tentang pemberitahuan status tanah dan rencana penertiban termasuk proses mediasi. Pada 13 Pebruari 2017, Dandim 1408/BS mengeluarkan surat edaran untuk mempertegas surat edaran yang dikeluarkan Danramil tentang rencana tindak lanjut penertiban.

Menurut Kapendam VII/Wrb Kolonel Inf Alamsyah isu yang beredar tentang adanya rencana Kodam VII/Wrb yang akan menertiban lahan seluas kurang lebih 72 Ha di Bara-Baraya seperti yang diterima oleh wali kota dari oknum masyarakat adalah informasi yang salah dan bersifat provokatif.

“Pihak Kodam VII Wirabuana tidak pernah menyatakan informasi tersebut kepada siapapun. Data yang benar adalah hanya seluas 28.970,10 meter persegi  (+ 2,8 Ha) sesuai dengan Perjanjian Sewa Menyewa,” ujar Alamsyah, 

Alamsyah menduga  isu tersebut merupakan upaya dari oknum masyarakat tertentu yang ingin memperkeruh suasana dan mengambil keuntungan. Saat ini Kodam VII Wirabuana telah menertibkan tanah seluas 22.083 meter persegi dari total luas 28.970,10 meter persegi (Eks Asrama  Bara-Baraya). Sisanya sekitar 6.887 meter persegi  (28 rumah) akan segera ditertibkan dan dikembalikan kepada Ahli Warisnya yang sah.

“Dihimbau kepada masyarakat yang mendiami lahan sisa tersebut dapat  segera menyerahkan kepada Kodam VII/Wrb untuk selanjutnya akan diserahkan kepada pemiliknya yang sah.  Yang pasti kami tidak merasa melakukan intimidasi kepada warga.  Apalagi mengacam,” jelas Alamsyah saat ditemui oleh Cendana News di Markas Kodam. ”  ujar Alamsyah di Markas Kodam.

Pada  17 Pebruari 2017, Pangdam VII/Wirabuana  mengeluarkan Surat Peringatan-I (SP-1) kepada seluruh warga penghuni RT 01 RW 01 dan RT 04 RW 06  Kelurahan Bara-Baraya. Selanjutnya pada  22 Pebruari 2017 Wali Kota Makassar didampingi Camat Makassar dan Kabag Humas Kota Makassar melaksanakan audensi dengan Pangdam VII/Wirabuana beserta staf.  Hasil pembicaraan di antaranya Wali Kota Makassar memahami permasalahan tanah yang sebenarnya.  Yang akan ditertibkan hanya sebanyak 20 rumah yang terletak di RT 06 RW 04 dan 8 rumah di RT 01 RW 01 yang menjadi tanggung jawab Kodam VII Wirabuana untuk mengembalikannya.

Terkait dengan penggusuran di Kelurahan Bara-baraya, Kecamatan Makassar.  Senin siang(20/02/2017) puluhan warga mendatangi gedung DPR. Untuk menyampaikan beberapa permohonan kepada Ketua DPR Provinsi Sulawesi Selatan.

“Menghentikan sementara SP 2 atau penggusuran terhadap warga RT/RW 01 dan RT/06 RW 04 kelurahan bara-baraya sudah berada diluar kawasan asrama dan mengharapkan agar pihak kodam menghentikan intervesi dan intimidasi terhadap warga bara-baraya”. Begitu isi surat edaran aspirasi warga masyarakat Makassar yang ditandatangani Ketua DPRD Sulawesi Selatan  Mohammad Roem.

Lurah Bara-Baraya Rukman mengakui masalah  sengketa lahan ini terjadi  menjadi persoalan pelik dan tidak menemui titik temu antara warga dan juga TNI.  Dia juga mengakui pihak TNI sendiri merupakan penyewa dari kepemilikan tanah wilayah Bara-Baraya. Luas lahan yang menjadi sengketa adalah 34.040 meter persegi. Lahan ini merupakan milik Moedening Dg Mattika.

“Menurut Sertifikat No 4 yang dikeluaran tahun 1976  yang berlaku dan sudah di perbaharui pada  2016, yang tercatat di BPN. Nama yang tertera dalam sertifikat itu Moedhinoeng Dg. Matika,” jelas Rukman pada Cendana News Selasa siang(21/02/2017).

Kini lahan yang sudah dibebas adalah daerah di kawasan Asrama Kodam yang dulu ditempati oleh 157 KK. Pembebasan akan merambah ke RW/RT 01 dan RT06/RW04, yang berada di sekitar Asrama Kodam termasuk juga Kantor Lurah Bara-baraya. Catatan sementara Lurah Bara-baraya sudah 50 KK yang terdaftar agar segera meninggalkan tempat. “Kami belum mencatat berapa semua jumlah pastinya,” lanjut Rukman.

Nurul Rahmatun Ummah/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Nurul Rahmatun Ummah

Lihat juga...