Ini Alasan Yusril Mau Jadi Saksi Ahli dalam Kasus Habib Rizieq

SABTU, 25 FEBRUARI 2017

JAKARTA—-Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan beberapa alasan dirinya siap menjadi ahli dalam kasus dugaan penghinaan terhadap simbol negara, Pancasila yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. 

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra

“Jadi, saya diminta sebagai ahli bagi tersangka Habib Rizieq,” kata Yusril saat ditemui di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2017) malam.

Disebutkan, latar belakang pendidikannya yang bergelut di kajian hukum ketatanegaraan membuatnya merasa perlu untuk memberikan pemahamannya dalam kasus menimpa Habib Rizieq.

“Karena ilmu saya juga tentang rumusan Dasar Negara, baik tentang Pancasila Juni 1945, Pancasila Agustus 1945 maupun konstituante sampai sekarang,”tandasnya.

Dijelaskan, seseorang yang mempertahankan pendapatnya dalam suatu karya ilmiah tidak bisa dipidanakan.

“Kalau ada yang keberatan dengan tesis seseorang, seharusnya tulis tesis lagi  untuk patahkan dalilnya, bukan terus mau dipidanakan,” tegasnya.

Terlebih, lanjut Yusril, tesis Habib Rizieq tentang Pancasila dibuat dan dipertahankan di Malaysia dengan menggunakan bahasa Melayu sehingga ‘locus delicti’ atau tempat kejadiannya, bukan terjadi di Indonesia.

“Jadi saya akan berikan keterangan dan mudah-mudahan menjadi bahan bagi polisi, kalau memang tidak cukup bukti kasusnya bisa dihentikan, Saya sering bicara sama dia (rizieq), menurut saya sih lurus-lurus aja,” Bebernya.

Saat ditanya kapan akan menjadi ahli, Yusril belum tahu jadwalnya.

“Sekali lagi, saya akan meluruskan, bahwa saya akan menjadi ahli saja, karena saksi itu ada tiga macam yakni saksi ahli, saksi fakta dan saksi ‘A de Charge’ atau saksi yang meringankan terdakwa, jadi, saya diminta sebagai ahli yang menguntungkan,” tuturnya.

Jurnalis : Adista Pattisahusiwa / Redaktur : ME. Bijo Dirajo / Foto : Adista Pattisahusiwa

Lihat juga...