HMI Semarang: Ulama Bukan Pemecah Kebhinekaan

SELASA 14 FEBRUARI 2017
SEMARANG—Menyambut Hari jadi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang jatuh pada 5 Februari (berdiri 5 Februari 1947) ke 70, setiap cabang mengadakan kegiatan sendiri. Sekitar750 anggota  HMI Cabang Semarang memadati Area Depan Gubernuran di Jalan Pahlawan Semarang. Aksi ini dinamakan Aksi Bela islam Jilid IV.
Peserta aksi 112 di Semarang sedang melantunkan doa bersama.
Aksi ini dilakukan dengan tertib dan dimulai sejak 13.00 hingga 16.00. Aksi  ini diselingi dengan Salat Asar berjamaah. sebelum membubarkan diri, tampak para peserta bergotong royong membersihkan sampah yang berserakan di lokasi.
Meskipun hujan lebat mengguyur tidak menyurutkan para peserta untuk melanjutkan aksi. Dengan duduk rapi di jalan beraspal, mereka memanjatkan doa bersama dan mendengarkan ceramah dari perwakilan elemen-elemen yang ada di Formis, salah satunya dari HMI Cabang Semarang.
Sekertaris Umum HMI Cabang Semarang, Nurkholis mengatakan bahwa Ulama adalah pewaris Nabi sehingga tugas keummatan saat ini dipegang oleh Ulama. Sejarah peradaban Indonesia sendiri dimulai ketika tekad para Ulama yang berlumuran darah untuk melawan penjajah, mereka melakukan perjuangan tersebut secara tulus ikhlas tanpa pamrih.
“Salah besar jika ada yang bilang ulama adalah pemecah kebhinekaan, justru kehadiran mereka untuk mempersatukan bangsa” ujar Kholis.
Menyoroti kasus Ahok. Kholis beranggapan bahwa polisi, kejaksaan dan lembaga kehakiman sebagai penegak hukum harus menggunakan asas Equality Before the Law (semua sama di depan hukum) dalam proses peradilan, jangan pernah ciderai kepercayaan rakyat sehingga membuat mereka antipati terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
“Atas nama hukum, Ahok harus segera ditahan karena statusnya sudah terdakwa” tegasnya.
Masih di kesempatan yang sama, Ustad Badruzzaman saat berorasi menerangkan bahwa Islam sebenarnya adalah agama cinta damai dengan umat yang mempunyai rasa toleransi tinggi, tetapi ketika Alquran diganggu, maka umatnya siap turun ke jalan untuk membelanya. Karena Tuhan telah menurunkan Alquran sebagai panduan utuh untuk kehidupan di dunia, maka wajib bagi Muslim untuk melaksanakan ajarannya, termasuk dengan membela Surat Al-Maidah ayat 51.
“Jangan sampai umat membuat Komisi Pemberantasan Penista Agama karena ketidakmampuan penegak hukum dalam menyelesaikan kasus penista agama.” tambah Badruzzaman.
Sekum HMI Semarang, Nurkholis sedang menyampaikan tuntutannya.

Jurnalis: Khusnul Imanuddin/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Khusnul Imanuddin
Lihat juga...