SELASA, 28 FEBRUARI 2017
JAKARTA—-Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar fit and proper test calon anggota BPK RI Tahun 2017-2022 di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Selasa, (28/2/2017).
![]() |
| Suasana fit and proper test calon anggota BPK. |
Ada lima calon anggota BPK yang memaparkan visi dan misinya di hadapan anggota Komite IV DPD. Kelima calon anggota BPK tersebut di antaranya, Abdul Latief, Mustoha Iskandar, Suharmanta, Sjafrudin Mosii, dan Tri Widya Prastowo. Pada kesempatan ini calon anggota BPK akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan visi dan misinya selama 10 menit-15 menit.
Ketua Komite IV Ajiep Padindang mengatakan, pelaksanaan fit and proper test ini sesuai dengan UU MPR, DPR, dan DPD (UU MD3) di mana pemilihan anggota BPK dilaksanakan melalui pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
“Kami memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada DPR dalam menentukan anggota BPK,” ujar Ajiep.
Dalam uji kepatutan tersebut, calon anggota BPK, Abdul Latief, menyampaikan, bahwa selama ini masyarakat menuntut adanya korelasi berbanding terbalik antara kualitas opini yang diberikan BPK dengan indikasi tindak pidana korupsi. Artinya, laporan keuangan kementerian/lembaga (LKK/L) telah mendapatkan kualitas opini yang baik yakni wajar tanpa pengecualian (WTP) maka seharusnya tidak ada terjadinya tindak pidana korupsi di K/L.
Maka, untuk itu, kata Abdul, BPK dalam hal perlu menyusun dan menetapkan strategi pemeriksaan keuangan yang dapat memitigasi risiko kecurangan sehingga dapat diminimalkan.
“BPK harus membangun suatu strategi pemeriksaan keuangan yang aktif memitigasi risiko kecurangan dan penyimpangan, seperti pemetaan risiko kecurangan, integrasi ketiga jenis pemeriksaan dalam sinergi pemeriksaan, serta optimalisasi e-audit dalam pemeriksaan keuangan,” papar Latief.
Sementara, Mustoha Iskandar menilai, berdasarkan kedudukan BPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sesuai dengan Pasal 23 Ayat 5 UUD 1945. Seharusnya cara pemerintah mempergunakan uang belanja yang sudah disetuji DPR harus sepadan dengan keputusan tersebut.
“Maka untuk memeriksa tanggung jawab pemerintah perlu ada suatu badan yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah. “Suatu badan yang tunduk kepada pemerintah tidak dapat melakukan kewajiban yang seberat itu,” ujar Mustoha.
Dirinya menyimpulkan bahwa BPK itu mempunyai kedudukan tidak di atas pemerintah. Tetapi juga tidak berada di bawah pengaruh pemerintah. Melainkan di luar pemerintah dan bersifat otonom.
Selain itu, Calon Anggota BPK, Suharmanta menegaskan, peran BPK sangat besar bagi perbaikan tata kelola keuangan di pemerintah pusat atau daerah. Namun demikian perbaikan manajemen BPK harus senantiasa dilakukan seiring perkembangan zaman dan banyaknya permasalahan.
Untuk itu, ia menyarankan agar perlu dilakukan peningkatan sumber daya manusia BPK khususnya para auditor. Bahkan, pendampingan manajemen post audit yang seharusnya dilengkapi pengawasan yang lebih cermat kepada pihak audit sepanjang tahun anggaran.
“Jadi, ini merupakan saran-saran dan masukan kepada BPK,” imbuhnya.
Jurnalis: Adista Pattisahusiwa / Editor: Satmoko / Foto: Adista Pattisahusiwa