Wakil Ketua Komisi III DPR Sebut Kasus Patrialis Tidak Terkait MK

JUMAT 27 JANUARI 2017
JAKARTA—Wakil Ketua Komisi III yang membidangi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Desmond J Mahesa menilai soal tertangkapnya Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) merupakan murni kesalahan pribadi (oknum).
Desmon J Mahesa.
Mahkamah Konstitusi dikenal dengan sebutan Guardian of the Constitution (Pengawal UUD) yang berperan dalam mewakili wujud Tuhan di dunia sebagai penegak hukum tertinggi.
Olehnya itu, jelas Desmon, tindakan Patrialis tersebut, tidak ada kaitannya dengan lembaga Mahkamah Konstitusi (MK). Jika berbicara kelembagaan. Lembaga MK tidak pernah salah.
“Nah, yang jadi persoalan saat ini Patrialis dia sebagai negarawan. Tapi ternyata yang kita harapkan negarawan itu masih mengais ngais seperti begitu. itu persoalan mendasarnya,” tegas Desmond di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Untuk itu, Desmon mengusulkan, agar kedepannya mesti memperhatikan seleksi buat para Hakim MK, tentu harus selektif dengan melihat integritasnya supaya bisa terbebas skandal korupsi. Minimal orang tersebut, harus pensiun dari semua jabatan selama tujuh tahun sebelum mendaftar.
“Contoh Amerika, mantan tentara harus tujuh tahun pensiun dulu. Dinetralin gitu, baru bisa terlibat dalam urusan-urusan. Begitu juga dengan hakim dari pemerintah, hakim dari MA,” bebernya.
Kendati demikian, Politisi Gerindra ini mengaku, dalam waktu dekat pihaknya belum akan memanggil Ketua Mahkamah Konstitusi ke Komisi III DPR. Pasalnya, kasus Patrialis sampai sekarang masih terus di dalami oleh Penyidik KPK.
“Tunggu ya, jangan buru buru untuk panggil MK, nanti terkesan prematur, kasus patrialis masih didalami, belum terang benderang,” tuturnya.
Jurnalis: Adista Pattisahusiwa/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Adista Pattisahusiwa
Lihat juga...